Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kereta yang Beroperasi di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 04/05/2021, 13:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah kereta api (KA) jarak jauh dan KA lokal tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran yang berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Meski begitu, KA jarak jauh yang beroperasi diperuntukkan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Bukan untuk Mudik, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021

Pada masa larangan mudik Lebaran 2021, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Adapun jadwal dan relasi atau rute KA jarak jauh yang beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 tidak ada perbedaan dari jadwal KA jarak jauh di masa normal.

Berikut 19 KA jarak jauh yang beroperasi di masa larangan mudik Lebaran:

  1. Argo Bromo Anggrek rute Surabaya Pasarturi - Gambir pp
  2. Argo Wilis rute Surabaya Gubeng - Bandung pp
  3. Gajayana rute Malang - Gambir pp
  4. Bima rute Surabaya Gubeng - Gambir pp
  5. Argo Lawu rute Solo Balapan - Gambir pp
  6. Maharani rute Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp
  7. Kahuripan rute Blitar - Kiaracondong pp
  8. Sri Tanjung rute Lempuyangan - Ketapang pp
  9. Bengawan rute Pasar Senen - Purwosari pp
  10. Serayu rute Pasar Senen - Purwokerto pp
  11. Kutojaya Selatan rute Kutoarjo - Kiaracondong pp
  12. Tawangalun rute Ketapang - Malang Kotalama pp
  13. Probowangi rute Surabaya Gubeng - Ketapang pp
  14. Tegal Ekspres rute Tegal - Pasar Senen pp
  15. Bukit Selero rute Kertapati - Lubuk Linggau pp
  16. Kuala Stabas rute Batu Raja - Tanjung Karang pp
  17. Rajabasa rute Kertapati - Tanjung Karang pp
  18. Putri Deli rute Tanjung Balai - Medan pp
  19. Pasundan Lebaran rute Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp

Dari daftar tersebut, sejumlah KA jarak jauh memang tidak beroperasi seperti KA Kertajaya yang biasanya melayani relasi Jakarta-Surabaya pulang-pergi, atau KA Matarmaja rute Jakarta-Malang dan masih banyak lagi.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Bandara Railink Berhenti Beroperasi

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik,” imbuhnya.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ungkap Joni.

Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Dalam penyelenggaraannya, dilakukan pembatasan jam operasional KA lokal yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.

Ia menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tegas Joni.

Berikut KA lokal yang beroperasi di masa larangan mudik Lebaran 2021 selengkapnya:

  1. Cibatuan
  2. Lokal Bandung Raya
  3. Penataran
  4. Tumapel
  5. Dhoho
  6. Siliwangi
  7. Pandan Wangi
  8. Siantar Ekspres
  9. Sibinuang
  10. Srilelawangsa
  11. Kedung Sepur
  12. Jenggala
  13. Bathara Kresna
  14. Cut Meutia
  15. Lembah Anai
  16. Minangkabau Ekspres

Syarat naik kereta di masa larangan mudik

Terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang boleh naik kereta di masa larangan mudik Lebaran 2021. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Kriterianya meliputi untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Bus AKAP dan AKDP Dilarang, Ini yang Bisa Operasi

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Baca juga: Penumpang Bus AKAP di Jabodetabek Melonjak Jelang Masa Larangan Mudik

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” urai Joni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com