Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ngotot Mau Mudik? Simak Lagi 5 Alasan Ini Sebelum Pulang Kampung

Kompas.com - 04/05/2021, 15:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode 5-17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan dilarang mudik Lebaran 2021 diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan beberapa alasan pelarangan mudik sebagai berikut.

Baca juga: Ini Daftar Kereta yang Beroperasi di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Alasan pemerintah larang mudik Lebaran

1. Meningkatnya mobilitas membuat jumlah kasus aktif naik

Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021. Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," ujar Wiku dikutip dari keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen.

Selanjutnya, di Jambi terdapat kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23 persen diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen.

Baca juga: Bukan untuk Mudik, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021

Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitasnya mencapai 33 persen, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

Mengacu pada data tersebut, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian, khususnya dalam periode libur Idul Fitri.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik di Indonesia. Contohnya yang terjadi pada libur Idul Fitri tahun lalu, mudik Lebaran 2020 menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Jangan sampai rindu berakibat kehilangan orang terdekat

Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi ada risiko yang amat besar jika hal tersebut terlaksana di saat pandemi. Sudah bukan rahasia bahwa mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya.

Namun di saat pandemi seperti ini, perlu diingat ada risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman. Namun, itu bukan satu-satunya. Karena di tengah situasi pandemi ini, cara bijaksana menunjukkan kasih sayang adalah dengan melindungi sanak saudara, terlebih bagi yang berusia lanjut dengan risiko tinggi tertular Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Bandara Railink Berhenti Beroperasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com