Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ngotot Mau Mudik? Simak Lagi 5 Alasan Ini Sebelum Pulang Kampung

Kompas.com - 04/05/2021, 15:47 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memastikan memberlakukan aturan larangan mudik Lebaran 2021 pada periode 5-17 Mei 2021.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan dilarang mudik Lebaran 2021 diambil untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan beberapa alasan pelarangan mudik sebagai berikut.

Baca juga: Ini Daftar Kereta yang Beroperasi di Masa Larangan Mudik Lebaran 2021

Alasan pemerintah larang mudik Lebaran

1. Meningkatnya mobilitas membuat jumlah kasus aktif naik

Prof Wiku memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada 3 provinsi selama 4 bulan terakhir atau periode 1 Januari-12 April 2021. Ketiga provinsi itu ialah Riau, Jambi dan Lampung.

"Ketiga provinsi ini menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan, yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif," ujar Wiku dikutip dari keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Lebih rincinya, di Provinsi Riau menunjukkan kenaikan mobilitas penduduk sebesar 7 persen, diiringi kenaikan kasus aktif mingguan sebesar 71 persen.

Selanjutnya, di Jambi terdapat kenaikan mobilitas penduduk sebesar 23 persen diiringi kenaikan kasus aktif mingguan 14 persen.

Baca juga: Bukan untuk Mudik, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021

Sedangkan di Lampung, kenaikan mobilitasnya mencapai 33 persen, dan diiringi kenaikan jumlah kasus aktif mingguan sebesar 14 persen.

Mengacu pada data tersebut, Satgas Covid-19 mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam bepergian, khususnya dalam periode libur Idul Fitri.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, periode libur Idul Fitri berkaitan erat dengan mobilitas penduduk karena adanya tradisi mudik di Indonesia. Contohnya yang terjadi pada libur Idul Fitri tahun lalu, mudik Lebaran 2020 menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 hingga 600 kasus setiap harinya.

2. Jangan sampai rindu berakibat kehilangan orang terdekat

Mudik memang sarana pelepas rindu, tapi ada risiko yang amat besar jika hal tersebut terlaksana di saat pandemi. Sudah bukan rahasia bahwa mudik sangat dinantikan masyarakat setiap tahunnya.

Namun di saat pandemi seperti ini, perlu diingat ada risiko yang lebih besar, utamanya risiko kehilangan orang terdekat apabila memaksakan diri mudik dalam situasi pandemi seperti ini.

Tradisi mudik memang cara menunjukkan kasih sayang kepada keluarga di kampung halaman. Namun, itu bukan satu-satunya. Karena di tengah situasi pandemi ini, cara bijaksana menunjukkan kasih sayang adalah dengan melindungi sanak saudara, terlebih bagi yang berusia lanjut dengan risiko tinggi tertular Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Kereta Bandara Railink Berhenti Beroperasi

“Lansia mendominasi korban jiwa akibat Covid-19, yaitu sebesar 48 persen. Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat urung mudik untuk menjaga diri sendiri dan keluarga kampung halaman dari tertular Covid-19," ujar Wiku .

3. Lonjakan kasus akibat mudik percepat angka kematian

Wiku mengakui, melarang mudik merupakan keputusan yang tidak mudah. Namun, keputusan ini diambil pemerintah demi mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Lonjakan kerap terjadi akibat beberapa kali momentum libur panjang selama tahun 2020, termasuk libur Natal dan Tahun Baru. Karena jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit.

"Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian," kata Wiku.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Keperluan Mendesak Bisa Naik Bus Berstiker Khusus

4. Rentan tertular Covid-19 di perjalanan mudik

Meski masyarakat sudah memiliki surat hasil tes negatif, tidak berarti terbebas dari ancaman tertular Covid-19. Pasalnya, peluang tertular dalam perjalanan selalu terbuka.

Jika ini terjadi, maka dapat membahayakan keluarga di kampung halaman. Alhasil, mudik bukan jadi sarana melepas rindu, tetapi justru membahayakan sanak keluarga di kampung halaman.

5. Penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara

Wiku menambahkan, sudah ada bukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam dan luar negeri, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas untuk mencegah importasi kasus antarnegara, maupun antardaerah.

Baca juga: Larangan Mudik 2021: Bus AKAP dan AKDP Dilarang, Ini yang Bisa Operasi

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Adapun pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com