Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada

Kompas.com - 04/05/2021, 17:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersyukur masih bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) meski tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Pasalnya, pemerintah dinilai masih peduli dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah situasi Covid-19, ketika dana APBN bekerja ekstra menangani pemulihan ekonomi nasional.

"Syukurilah apa yang sudah ada. Ini belanja pegawai banyak sekali porsinya dalam APBD, ini harus diperbaiki, sudah dikasih lagi THR. Sudah syukur," kata Tito dalam pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2021, Selasa (4/4/2021).

Baca juga: Tenaga Honorer Tidak Dapat THR Lebaran, Ini Sebabnya

Tito meminta kepala daerah memberikan pengertian kepada jajarannya. Dia ingin kepala daerah menjelaskan, banyak pihak lain di luar ASN yang belum beruntung mendapat THR tahun ini.

Mereka adalah pekerja yang terkena PHK saat pandemi Covid-19.

"Kita harus bersyukur betul untuk pegawai negeri. Tolong Kepala Daerah sampaikan kepada rekan-rekan di daerah ini dalam situasi kontraksi keuangan yang berat seperti ini, pemerintah masih memberikan THR di luar tukin. Kita harus syukuri," kata Tito.

Tito lantas membandingkan dengan perusahaan swasta yang tengah kelimpungan memikirkan pembayaran THR untuk karyawannya.

Asal tahu saja, pemerintah mewajibkan pelaku usaha itu untuk membayar THR seara penuh tahun ini. Para pelaku usaha kemudian mengeluh karena usahanya pun terdampak pandemi sehingga mengganggu cashflow perusahaan.

Baca juga: Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com