Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Dilarang, Kapal Penumpang Pelni Beralih Angkut Logistik

Kompas.com - 04/05/2021, 18:13 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menerapkan alih fungsi kapal penumpang selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Selama periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 26 kapal penumpang Pelni akan dialihfungsikan untuk mengangkut muatan logistik, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lain yang dibutuhkan daerah.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik mengatakan, pihaknya mendukung aturan Pemerintah dalam peniadaan mudik Lebaran tahun 2021.

"Guna mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di masa Lebaran ini, Pelni akan mengoperasikan armadanya untuk mengangkut muatan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melayani penumpang yang dikecualikan pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021," jelas Opik dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Masih Ngotot Mau Mudik? Simak Lagi 5 Alasan Ini Sebelum Pulang Kampung

Sesuai aturan, pada masa peniadaan mudik tahun 2021 kapal penumpang Pelni akan beroperasi untuk mengangkut pemulangan TKI, Pekerja Migran Indonesia, pemulangan ABK WNI pada kapal asing, WNI dari pelabuhan negara perbatasan, TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang bertugas.

Selain itu kapal juga diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, atau bersalin.

Kapal penumpang Pelni juga membuka layanan untuk transportasi rutin pelayaran terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, dan satu provinsi dengan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau dalam wilayah tersebut.

Adapun penumpang yang dikecualikan harus memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dari pimpinan tempat bekerja atau dari Kepala Desa atau Lurah setempat serta surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif.

Baca juga: Bukan untuk Mudik, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021

"Penggunaan SIKM tidak diperlukan bagi penumpang pelayaran di daerah 3TP serta TNI/POLRI/ASN/tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas," tambah Opik.

Sebagai langkah dalam menekan penyebaran Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pelni memastikan tidak menjual tiket kapal untuk keberangkatan per tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com