JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (4/5/2021).
Berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, pemerintah mengantongi Rp 10 triliun dari hasil lelang sukuk tersebut.
"Pemerintah melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada tanggal 4 Mei 2021 untuk seri SPNS05112021 (new issuance), PBS027 (reopening), PBS017 (reopening), PBS029 (reopening), PBS004 (reopening) dan PBS028 (reopening) melalui sistem lelang Bank Indonesia," tulis DJPPR dalam siaran persnya.
Baca juga: RI-Uni Eropa Kerja Sama dalam Green Recovery
Sementara total penawaran sukuk yang masuk mencapai Rp 19,9 triliun. Seri sukuk yang paling banyak mendapatkan penawaran yakni seri PBS027 yang mencapai Rp 7,6 triliun.
Sebelumnya, imbalan atau tingkat kupon yang ditawarkan meliputi SPN-S 05112021 (diskonto), PBS027 (6,5 persen), PBS017 (6,12 persen), PBS029 (6,37 persen), PBS004 (6,1 persen), dan PBS028 (7,75 persen).
Adapun penerbitan SBSN seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan penerbitan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Baca juga: Super Air Jet Siap Mengudara, Dirut Garuda: Kami Welcome
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.