Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman

Kompas.com - 05/05/2021, 07:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Beda mudik dan perjalanan

Meski pemerintah secara tegas melarang mudik, masyarakat masih diizinkan melakukan perjalanan lintas daerah namun dengan beberapa syarat tertentu.

Lalu apa bedanya mudik dan perjalanan?

Dikutip dari Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, mudik adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Dengan berlakukanya SE tersebut, semua aktivitas mudik dilarang pemerintah. Masyarakat tidak diperkenankan melakukan perjalanan menuju kampung halaman sebagaimana rutinitas tahunan jelang Lebaran seperti tahun-tahun sebelum datangnya pandemi Covid-19. 

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kabupaten/kota/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," bunyi SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sementara perjalanan adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas negara menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Selama masa larangan mudik ini, masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan, namun harus memenuhi syarat berikut:

  • Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  • Bekerja atau perjalanan dinas
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil didampingi 1 orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Baca juga: Segini THR PNS yang Nominalnya Dianggap Kecil dan Berujung Petisi

Dengan aturan tersebut, seseorang masih bisa diperkenankan melakukan perjalanan, termasuk jika tujuannya ke kampung halaman jika memenuhi syarat, seperti mengunjungi keluarga yang sakit atau kepentingan persalinan. 

SIKM

Pemerintah juga mengatur kewajiban Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM bagi kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan di luar wilayah tersebut.

Merujuk pada aturan larangan mudik Lebaran 2021 yakni Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa SIKM.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com