JAKARTA, KOMPAS.com - Fidiah merupakan hal yang tak asing bagi umat Islam. Istilah fidiah biasanya kerap ditemui di bulan Ramadhan.
Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.co.id, istilah fidiah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menabus.
Fidiah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, terhadap orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidiah.
Baca juga: Mengenal Fidyah, Perhitungan, dan Cara Membayarnya
Salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidiah yakni ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter.
Ketentuan mengenai orang yang diizinkan utnuk tidak berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunya Al Baqarah ayat 184 seperti dikutip dari baznas.co.id.
Lalu bagaimana cara membayar fidiah?
Jumlah fidiah yang wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan atau fidiah tersebut disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.