Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Rincian Cara Membayar Fidiah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Kompas.com - 05/05/2021, 07:46 WIB
Mutia Fauzia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fidiah merupakan hal yang tak asing bagi umat Islam. Istilah fidiah biasanya kerap ditemui di bulan Ramadhan.

Dikutip dari laman resmi Baznas, baznas.co.id, istilah fidiah berasal dari kata fadaa yang artinya mengganti atau menabus.

Fidiah adalah keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, terhadap orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidiah.

Baca juga: Mengenal Fidyah, Perhitungan, dan Cara Membayarnya

Salah satu kriteria orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan bisa membayar fidiah yakni ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter.

Ketentuan mengenai orang yang diizinkan utnuk tidak berpuasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184.

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” bunya Al Baqarah ayat 184 seperti dikutip dari baznas.co.id.

Lalu bagaimana cara membayar fidiah?

Jumlah fidiah yang wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan atau fidiah tersebut disumbangkan kepada orang miskin.

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidiah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dengan Standar Beras dan Uang Tunai

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.

Penjelasannya, jika 1 sha' setara 4 mud (sekitar 3 kg), maka setengah sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah berupa beras.

Cara membayar fidiah untuk ibu hamil pun bisa berupa makanan pokok. Contoh, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidiah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidiah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Di sisi lain, menurut kalangan Hanafiyah, fidiah pun bisa dibayarkan dalam bentuk uang. Besarannya sesuai dengan harga kuarma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari pausa yang ditinggalkan. Perhitungan berikutnya mengikuti kelipatan puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidiah dalam bentuk uang sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Secara lebih rinci, kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya adalah:

  1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
  2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Baca juga: 3 Platform Untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com