Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Super Air Jet Belum Punya Izin Terbang, Ini 5 Tahap yang Harus Dilewati

Kompas.com - 05/05/2021, 09:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Adapun untuk permohonan izin rute baru pada rute penerbangan yang sudah ditetapkan, calon maskapai baru harus melampirkan beberapa hal terkait informasi rute dan kesiapan pesawat.

Baca juga: Seputar Super Air Jet, Airline Baru Berbiaya Murah yang Sasar Milenial

Lampiran itu terdiri dari informasi mengenai rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.

Selain itu ada juga informasi mengenai jadwal penerbangan yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandara. Jadwal penerbangan ini mencakup nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan, serta hari penerbangan.

Kemudian melampirkan pula jenis dan tipe pesawat, serta utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.

Baca juga: Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman

Selain itu calon maskapai harus melampirkan rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang, dan kargo di bandara yang akan diterbangi. Serta terkait kemampuan teknis operasi bandara dari Direktorat teknis terkait.

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan, dengan adanya pembentukan maskapai baru Super Air Jet, Industri penerbangan di Indonesia dapat meningkat dan dapat bersaing dengan sehat," ungkapnya.

"Sehingga maskapai nasional dapat bersaing untuk selalu memenuhi syarat dan ketetapan-ketetapan yang berlaku. Sehingga, iklim usaha penerbangan di Indonesia dapat terus mengalami peningkatan yang positif,” tutup Novie.

Baca juga: Super Air Jet Siap Mengudara, Dirut Garuda: Kami Welcome

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com