Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambah 8, Pemerintah Pungut Pajak Digital ke Scribd.Inc hingga Hotels.com

Kompas.com - 05/05/2021, 10:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk 8 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Atas produk digital yang dipasarkannya di Indonesia, perusahaan ini bakal dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak.

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Meu 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan, Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam siaran pers, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Utang Membengkak, Pemerintah Diminta Agresif Tarik Pajak Digital

Delapan perusahaan yang ditunjuk antara lain, Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch, Expedia Lodging Partner Services Sàrl, Hotels.com, L.P, BEX Travel Asia Pte Ltd, dan Travelscape, LLC.

Tiga lainnya adalah TeamViewer Germany GmbH, Scribd, Inc, dan Nexway Sasu.

Setelah ditunjuk, besaran pajak harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

"Dengan penambahan 8 perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi 65 badan usaha," ungkap dia.

Neilmaldrin menyatakan, DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.

Baca juga: Soal Penerapan Pajak Digital, Sri Mulyani: Dibutuhkan di Masa Pandemi Covid-19

"Dengan sosialisasi tersebut diharapkan jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," pungkas Neilmaldrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com