Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Besok, Hari Ini Terakhir Keluar Kota Tanpa SIKM

Kompas.com - 05/05/2021, 11:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dengan demikian, hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk melakukan perjalanan antarkota tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Pada periode pemberlakukan larangan mudik, perjalanan hanya diperbolehkan bagi orang dengan tujuan khusus atau kebutuhan mendesak yang disertai SIKM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ini Bank-bank dengan Bunga Deposito Tertinggi

Meski demikian, pemerintah memutuskan ada pengetatan perjalanan selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Adapun H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+17 adalah 18-24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan ini diatur dalam Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk mendorong masyarakat mengurungkan niat mudik di masa pandemi.

Dengan adanya Addendum tersebut, meski hari ini tetap dapat melakukan perjalanan antarkota tanpa perlu SIKM, namun ada syarat lain yang perlu dipenuhi.

Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Baca juga: BI Minta Dunia Usaha Mulai Akses Kredit Modal Kerja ke Bank

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com