Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Besok, Hari Ini Terakhir Keluar Kota Tanpa SIKM

Kompas.com - 05/05/2021, 11:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan larangan mudik Lebaran yang ditetapkan pemerintah akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Dengan demikian, hari ini menjadi kesempatan terakhir untuk melakukan perjalanan antarkota tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).

Pada periode pemberlakukan larangan mudik, perjalanan hanya diperbolehkan bagi orang dengan tujuan khusus atau kebutuhan mendesak yang disertai SIKM.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Ini Bank-bank dengan Bunga Deposito Tertinggi

Meski demikian, pemerintah memutuskan ada pengetatan perjalanan selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran. Adapun H-14 adalah 22 April-5 Mei 2021 dan H+17 adalah 18-24 Mei 2021.

Pengetatan perjalanan ini diatur dalam Addendum SE Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19. Tujuannya untuk mendorong masyarakat mengurungkan niat mudik di masa pandemi.

Dengan adanya Addendum tersebut, meski hari ini tetap dapat melakukan perjalanan antarkota tanpa perlu SIKM, namun ada syarat lain yang perlu dipenuhi.

Bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara, laut, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara bagi para pelaku perjalanan menggunakan kereta api antarkota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

Baca juga: BI Minta Dunia Usaha Mulai Akses Kredit Modal Kerja ke Bank

Kemudian bagi para pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Di sisi lain, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di rest area.

Hal itu diperuntukkan sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Apabila diperlukan maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah akan melakukan tes acak.

Pengecualian 

Kendati secara tegas pemerintah melarang mudik, namun ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat pemberlakuan larangan.

Melalui Permenhub 13/2021 diatur pengendalian pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, kereta api sepanjang 6-17 Mei 2021. Ada batasan pengoperasian yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang dikecualikan dari larangan.

Baca juga: Agar Tak Salah Paham, Ini Beda Mudik dan Perjalanan ke Kampung Halaman

Adapun masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan yakni seseorang yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Hanya saja izin bepergian akan diberikan jika ada surat tugas dari pimpinannya dengan tandatangan basah dan cap basah.

Selain itu pengecualian juga berlaku untuk keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang dan bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Pengecualian pelarangan juga diberlakukan bagi pelayanan kesehatan darurat dan layanan distribusi logistik.

Kelompok masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan tersebut, wajib membawa SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Merujuk pada SE 13/2021 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Bagi pegawai swasta, SIKM harus ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Baca juga: Penumpang Pesawat di Bandara AP I Terus Melonjak Jelang Larangan Mudik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com