Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 10,4 Triliun untuk BPUM Tahap II

Kompas.com - 05/05/2021, 13:32 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada 1 Maret kemarin, guna membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus meredam perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Eddy Satria mengatakan, pada periode penyaluran bantuan kali ini pemerintah menargetkan 12,8 juta penerima, yang terdiri dari 9,8 juta penerima tahap pertama dan 3 juta penerima manfaat baru.

Sampai dengan saat ini, realisasi penyaluran BPUM telah mencapai Rp 10,4 triliun dari pagu anggaran Rp 11,76 triliun, dengan jumlah penerima mencapai 8,6 juta penerima manfaat.

Baca juga: THR Tanpa Tukin, Alasan Sri Mulyani: Dananya Buat Kartu Prakerja hingga BPUM

"Kalau direpresentasikan sudah sekitar 88 persen untuk yang 9,8 juta penerima," kata Eddy dalam diskusi virtual, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, pemerintah masih akan terlebih dahulu fokus menyalurkan BPUM untuk penerima manfaat tahap pertama sebelum menyalurkan ke penerima manfaat baru.

"Kalau sudah mendekati angka 9 juta (penerima) atau lebih, artinya penyalurannya lancar itu direncanakan akan menambah 3 juta (penerima manfaat) lagi," tuturnya.

Namun demikian, Eddy mengakui, proses penyaluran BPUM untuk penerima manfaat baru diproyeksi membutuhkan waktu yang lebih lama.

Pasalnya pemerintah akan memerlukan proses pendataan baru, sehingga proses penyaluran BPUM untuk penerima baru akan berlangsung hingga kuartal III-2021.

Baca juga: Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta dan Persyaratannya

Adapun proses pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021 sendiri dilakukan dengan skema satu pintu, melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten atau kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com