Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 10,4 Triliun untuk BPUM Tahap II

Kompas.com - 05/05/2021, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada 1 Maret kemarin, guna membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus meredam perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Eddy Satria mengatakan, pada periode penyaluran bantuan kali ini pemerintah menargetkan 12,8 juta penerima, yang terdiri dari 9,8 juta penerima tahap pertama dan 3 juta penerima manfaat baru.

Sampai dengan saat ini, realisasi penyaluran BPUM telah mencapai Rp 10,4 triliun dari pagu anggaran Rp 11,76 triliun, dengan jumlah penerima mencapai 8,6 juta penerima manfaat.

Baca juga: THR Tanpa Tukin, Alasan Sri Mulyani: Dananya Buat Kartu Prakerja hingga BPUM

"Kalau direpresentasikan sudah sekitar 88 persen untuk yang 9,8 juta penerima," kata Eddy dalam diskusi virtual, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, pemerintah masih akan terlebih dahulu fokus menyalurkan BPUM untuk penerima manfaat tahap pertama sebelum menyalurkan ke penerima manfaat baru.

"Kalau sudah mendekati angka 9 juta (penerima) atau lebih, artinya penyalurannya lancar itu direncanakan akan menambah 3 juta (penerima manfaat) lagi," tuturnya.

Namun demikian, Eddy mengakui, proses penyaluran BPUM untuk penerima manfaat baru diproyeksi membutuhkan waktu yang lebih lama.

Pasalnya pemerintah akan memerlukan proses pendataan baru, sehingga proses penyaluran BPUM untuk penerima baru akan berlangsung hingga kuartal III-2021.

Baca juga: Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta dan Persyaratannya

Adapun proses pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021 sendiri dilakukan dengan skema satu pintu, melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di tingkat kabupaten atau kota.

Selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten atau kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+