JAKARTA, KOMPAS.com - PT Fast Food Indonesia Tbk alias KFC mengungkapkan bahwa PT Bakrie Darma Indonesia (BDI) memiliki utang Rp 75 miliar yang belum dibayar ke perseroan.
Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono melaporkan hal tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi yang disampaikan per tanggal 28 April 2021.
Mengutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (5/5/2021), Fast Food Indonesia menyebutkan bahwa utang tersebut sudah ada sejak 31 Desember 2019.
Baca juga: Sedang Tak Buka Franchise, Ini Skema Kemitraan dengan KFC
Dalimin menjelaskan latar belakang dan penyebab piutang kepada PT BDI diberikan dengan skema tanpa bunga dan akan digunakan untuk pendanaan proyek properti.
"PT BDI perusahaan yang memiliki rencana proyek properti, menawarkan pada Perseroan untuk turut berpartisipasi dalam proyek properti tersebut. Dengan latar belakang tersebut, perseroan sepakat untuk memberikan investasi di proyek tersebut dimana Perseroan akan memperoleh hak untuk menggunakan properti untuk pengembangan usaha restoran," kata Dalimin dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Dia juga menjelaskan bahwa jangka waktu perjanjian ini dari 18 September 2019 sampai dengan 29 Februari 2020. Namun, lantaran telah melampaui perjanjian, KFC meminta penjelasan.
"Karena tidak terealisasinya proyek properti ini, pihak PT BDI telah mengembalikan sebagian dana yang diterima sebesar Rp 25 miliar pada Desember, sisa pengembalian sebesar Rp 75 miliar akan tetap diselesaikan oleh PT BDI," ungkapnya.
Baca juga: Simak, Ini Sejarah Masuknya KFC ke Indonesia
Walau demikian, Dalimin mengaku, tidak ada dampak signifikan terhadap Perseroan akan kasus utang piutang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.