Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Beri Santunan 8 Ahli Waris ASN yang Meninggal Saat Tangani Pandemi

Kompas.com - 05/05/2021, 15:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan santunan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal saat bertugas menangani pandemi Covid-19.

Total santunan yang diserahkan kepada ASN yang gugur tersebut sebesar Rp 2,4 miliar. Masing-masing penerima santunan yang diberikan kepada ahli warisnya berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, tergantung pangkat dan golongan ASN tersebut.

Santunan tersebut meliputi komponen Tabungan Hari Tua serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Baca juga: Asabri Serahkan Santunan Kematian Kabinda Papua yang Gugur

Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban. Penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan.

"Yang terdiri dari tabungan hari tua, yaitu asuransi dwiguna, asuransi kematian serta manfaat JKK. Yakni santunan kematian, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan biaya beasiswa bagi anak korban dengan total keseluruhan santunan sebesar Rp 2,4 miliar," kata Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih secara virtual, Rabu (5/5/2021).

Penghargaan ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan. Antonius sadar, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para ASN yang tewas.

Diharapkan santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris.

"Sekali lagi terima kasih dan tidak ada uang sebesar apapun yang dapat menggantikan kehadiran para almarhum dan almarhumah yang seharusnya saat ini bisa berangkulan bersama dengan ahli waris, anak dan istri," ucapnya.

Selain santunan, para ASN yang gugur dalam menangani Covid-19 juga menerima kenaikan pangkat Anumerta, setingkat lebih tinggi serta pensiun bagi janda atau duda Anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, menjadi salah satu penghargaan yang diberikan.

Baca juga: Bank Mandiri Taspen Salurkan Santunan Asuransi ke Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402

Santunan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan duka mendalam atas tewasnya para pahlawan kesehatan. Ia berharap, santunan yang diberikan kepada ahli waris bisa digunakan dengan baik. "Walau jumlah ini cukup besar tapi tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para PNS tersebut," ungkap Bima.

Delapan ASN yang Menerima Penghargaan dan Santunan Secara Simbolis tersebut, yaitu:

1. Dokter Elianna Widiastuti (Pemkot Semarang)
2. Dokter Sang Aji Widi Aneswara (Pemkot Semarang)
3. Muh. Rodhi (Pemkot Semarang)
4. Nuryanta (Pemkab Blora)
5. Dokter Hery Prasetyo (Pemkab Blora)
6. Dokter Wuryanto Hadi Pranoto (Pemkab Purworejo)
7. Destara Putra Awalukita (Kementerian Kesehatan)
8. Soehendro (Kementerian Kesehatan)

Baca juga: Asabri Salurkan Santunan Rp 20,7 Miliar ke Keluarga Korban Kru KRI Nanggala 402

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com