Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, OJK Resmi Tutup Program Saling Jaga Kitabisa.com

Kompas.com - 05/05/2021, 15:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Program Saling Jaga yang dikembangkan platform penggalangan dana (social crowdfunding) Kitabisa.com, resmi ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program Saling Jaga Kitabisa.com masuk dalam salah satu dari 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat yang ditutup SWI OJK.

Dalam kesempatan yang sama, SWI OJK juga menutup 86 platform fintech peer to peer lending illegal sepanjang April 2021.

Baca juga: Kunci KitaBisa Bertahan di Tengah Pandemi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebut, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian.

Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Baca juga: Update 146 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin, OJK Coret Bsalam

Ia juga meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujarnya.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.

Apa itu Saling Jaga Kitabisa.com?

Terkait apa itu program Saling Jaga sendiri, Kitabisa.com pernah menjelaskan bahwa melalui layanan tersebut, para donatur bisa memberikan bantuan biaya pengobatan hingga Rp 100 juta kepada pasien yang terdiagnosis penyakit kritis.

Baca juga: Tertarik Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Manfaat dan Kerugiannya

Menurut data Kitabisa.com, per Maret 2021, total anggota yang telah bergabung di layanan Saling Jaga mencapai 650.000 orang. Sementara itu, total bantuan yang telah disalurkan layanan Saling Jaga sebesar Rp 2 miliar. Dana ini disalurkan kepada 500 anggota yang terdiagnosis Covid-19 atau penyakit kritis.

Pihaknya mengklaim, layanan Saling Jaga dari Kitabisa.com memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berdonasi sekaligus mendapatkan perlindungan kesehatan dengan nominal terjangkau.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com