Masyarakat hanya perlu menyumbangkan dana minimal Rp 10.000 sebagai sumbangan awal sekaligus pendaftaran layanan. Selanjutnya, sumbangan yang diberikan di awal akan menjadi saldo anggota tersebut dan dikumpulkan ke dalam kas bersama.
Jika ada anggota yang terdiagnosis penyakit kritis dan mengajukan bantuan, anggota lainnya akan otomatis menyalurkan sebagian saldo mereka dengan sistem bagi rata.
Semakin besar jumlah anggota, maka semakin kecil jumlah bagi rata yang perlu diberikan oleh masing-masing anggota setiap kali ada yang membutuhkan bantuan. Adapun anggota harus memiliki saldo minimal Rp 10.000 untuk bisa mengajukan bantuan.
Kitabisa.com juga pernah menerangkan bahwa meski tampak serupa, layanan Saling Jaga berbeda dengan asuransi.
Untuk bergabung menjadi anggota, peserta hanya diharuskan bersedekah mulai dari Rp 10.000. Sementara, asuransi mengharuskan peserta membeli polis.
Dari aspek syarat keanggotaan, anggota Saling Jaga cukup menjaga saldo minimal Rp 10.000 untuk bisa tetap terdaftar sebagai anggota. Sementara itu, peserta asuransi harus membayar premi secara rutin.
Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya
Anggota Saling Jaga bisa menjadi penerima manfaat dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pengguna asuransi, penerima manfaat hanya pemilik polis dan pihak tertanggung.
Jaminan bantuan Saling Jaga tidak dijamin atau hanya berdasarkan ketersediaan dana di kas bersama. Hal tersebut berbeda dengan jaminan bantuan dari layanan asuransi yang dijamin oleh perusahaan penyedia layanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.