Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berizin, OJK Resmi Tutup Program Saling Jaga Kitabisa.com

Kompas.com - 05/05/2021, 15:52 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Program Saling Jaga yang dikembangkan platform penggalangan dana (social crowdfunding) Kitabisa.com, resmi ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Program Saling Jaga Kitabisa.com masuk dalam salah satu dari 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat yang ditutup SWI OJK.

Dalam kesempatan yang sama, SWI OJK juga menutup 86 platform fintech peer to peer lending illegal sepanjang April 2021.

Baca juga: Kunci KitaBisa Bertahan di Tengah Pandemi

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyebut, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.

"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5/2021).

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian.

Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Baca juga: Update 146 Perusahaan Pinjol Terdaftar dan Berizin, OJK Coret Bsalam

Ia juga meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," ujarnya.

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.

Apa itu Saling Jaga Kitabisa.com?

Terkait apa itu program Saling Jaga sendiri, Kitabisa.com pernah menjelaskan bahwa melalui layanan tersebut, para donatur bisa memberikan bantuan biaya pengobatan hingga Rp 100 juta kepada pasien yang terdiagnosis penyakit kritis.

Baca juga: Tertarik Asuransi Unit Link? Pahami Dulu Manfaat dan Kerugiannya

Menurut data Kitabisa.com, per Maret 2021, total anggota yang telah bergabung di layanan Saling Jaga mencapai 650.000 orang. Sementara itu, total bantuan yang telah disalurkan layanan Saling Jaga sebesar Rp 2 miliar. Dana ini disalurkan kepada 500 anggota yang terdiagnosis Covid-19 atau penyakit kritis.

Pihaknya mengklaim, layanan Saling Jaga dari Kitabisa.com memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berdonasi sekaligus mendapatkan perlindungan kesehatan dengan nominal terjangkau.

Masyarakat hanya perlu menyumbangkan dana minimal Rp 10.000 sebagai sumbangan awal sekaligus pendaftaran layanan. Selanjutnya, sumbangan yang diberikan di awal akan menjadi saldo anggota tersebut dan dikumpulkan ke dalam kas bersama.

Jika ada anggota yang terdiagnosis penyakit kritis dan mengajukan bantuan, anggota lainnya akan otomatis menyalurkan sebagian saldo mereka dengan sistem bagi rata.

Semakin besar jumlah anggota, maka semakin kecil jumlah bagi rata yang perlu diberikan oleh masing-masing anggota setiap kali ada yang membutuhkan bantuan. Adapun anggota harus memiliki saldo minimal Rp 10.000 untuk bisa mengajukan bantuan.

Kitabisa.com juga pernah menerangkan bahwa meski tampak serupa, layanan Saling Jaga berbeda dengan asuransi.

Untuk bergabung menjadi anggota, peserta hanya diharuskan bersedekah mulai dari Rp 10.000. Sementara, asuransi mengharuskan peserta membeli polis.

Dari aspek syarat keanggotaan, anggota Saling Jaga cukup menjaga saldo minimal Rp 10.000 untuk bisa tetap terdaftar sebagai anggota. Sementara itu, peserta asuransi harus membayar premi secara rutin.

Baca juga: Apa Itu Asuransi Unit Link: Definisi, Cara Kerja, Risiko dan Contohnya

Anggota Saling Jaga bisa menjadi penerima manfaat dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk pengguna asuransi, penerima manfaat hanya pemilik polis dan pihak tertanggung.

Jaminan bantuan Saling Jaga tidak dijamin atau hanya berdasarkan ketersediaan dana di kas bersama. Hal tersebut berbeda dengan jaminan bantuan dari layanan asuransi yang dijamin oleh perusahaan penyedia layanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com