Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Beri Lampu Hijau ke Aplikasi Snack Video untuk Beroperasi

Kompas.com - 05/05/2021, 16:25 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan izin kepada aplikasi Snack Video untuk beroperasi kembali, setelah beberapa waktu lalu diblokir.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, Snack Video telah mendapatkan izin yang diperlukan untuk beroperasi di Indonesia.

"Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Selain TikTok Cash, Snack Video Juga Resmi Diblokir

Pada awal Maret 2021, SWI mengkategorikan Snack Video sebagai aplikasi investasi ilegal.

Sebab, tidak mengantongi sejumlah izin, termasuk izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Tongam menyebutkan, meskipun pihaknya telah melakukan pemblokiran secara rutin, investasi-investasi ilegal baru terus bermunculan.

SWI terus mengingatkan masyarakat, sebelum mencoba berinvestasi, harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Baca juga: Tak Berizin, OJK Resmi Tutup Program Saling Jaga Kitabisa.com

Tongam meminta masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya, khususnya terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com