Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah

Kompas.com - 05/05/2021, 18:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang untuk melakukan bepergian ke luar daerah atau mudik Lebaran.

Selama periode 6-17 Mei 2021. Bahkan, seluruh pegawai pemerintahan juga tidak diizinkan untuk mengajukan cuti.

Larangan tersebut termaktub di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021, mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN.

Baca juga: Simak 5 Perbedaan PPPK dan PNS, Hak Cuti hingga Gaji

"Mengenai hal pemberian cuti bagi pegawai, ASN tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode 6 sampai 17 Mei itu," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini secara virtual dalam KemenPANRB News Update (4): ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5/2021).

Namun demikian, ada pengecualian bagi pegawai ASN yang diperbolehkan mengajukan cuti selama periode tersebut.

Seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti menikah. Pengajuan cuti tersebut juga harus diketahui dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing pegawai bekerja.

"Misalnya, cuti melahirkan kan enggak bisa ditahan tuh. Cuti sakit atau cuti karena alasan menikah. Biasanya di bulan Syawal itu banyak yang menikah dan itu diperbolehkan (cuti). Kemudian, untuk cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku bagi pegawai dengan perjanjian kerja," jelasnya.

Lebih lanjut kata Rini, apabila terdapat ASN yang nekat melakukan mudik pada periode itu, tak segan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai beleid yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Apabila ada pegawai ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya.

Baca juga: Tahun Ini ASN Hanya Dapat Jatah Cuti Bersama 2 Hari, Tanggal Berapa Saja?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com