Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Melihat ASN Mudik, Lapor ke Kementerian PANRB

Kompas.com - 05/05/2021, 18:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kepada masyarakat agar melaporkan bila melihat adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, cara melaporkannya, bisa langsung ke website Kementerian PANRB atau melalui aplikasi SP4N Lapor, dan juga mengirim pesan teks ke nomor 1708.

"Namun perlu diperhatikan bahwa kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau website Lapor. Kita punya website Lapor," imbau Rini secara virtual dalam KemenPANRB News Update (4): ASN Dilarang Mudik, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah

Saat melapor, masyarakat harus menyertakan nama pegawai ASN yang nekat mudik tersebut disertai dengan instansi, satuan kerja, serta lokasi di mana pegawai ASN itu bekerja.

"Kemudian, kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk mengisi form pelaporan mudik melalui https://s.id/LaranganBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB," ujar Rini.

Sebagaimana diketahui, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021, yang mengatur tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik, dan/atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

SE ini mengacu surat edaran yang sebelumnya diterbitkan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 terkait larangan mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Adapun larangan mudik tersebut mulai berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Jangan Lupa, Besok Larangan Mudik Mulai Berlaku

Larangan mudik tersebut bertujuan mencegah serta menekan peningkatan kasus Covid-19 yang kerap naik selama libur panjang pada momen tertentu, seperti hari keagamaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com