JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup kegiatan entitas investasi bodong mirip platform Bibit.id.
Sebanyak 3 entitas yang ditutup tersebut adalah PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana.
Dalam keterangannya, kegiatan yang dihentikan adalah penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id).
Baca juga: Tak Berizin, OJK Resmi Tutup Program Saling Jaga Kitabisa.com
Penutupan ini dilakukan seiring dengan kembali ditemukannya 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat sepanjang April 2021.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.
"Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: OJK Beri Lampu Hijau ke Aplikasi Snack Video untuk Beroperasi
Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.
"Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal," kata Tongam.
Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya "clear and clean" dari Satgas Waspada Investasi OJK.
"Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya," katanya.
Baca juga: HIngga April 2021, OJK Telah Blokir 3.198 Fintech Ilegal
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.