Masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan yakni yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.
Selain itu karena keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Serta diperbolehkan pula bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang dan bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.
Baca juga: Catat, Ini 19 Rute KA Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Masa Larangan Mudik Lebaran
Kelompok masyarakat tersebut wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan. SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.
SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.
Lalu bagi pegawai swasta SIKM ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik, mohon mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” pungkas Budi.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Lion Air Buka Penerbangan Charter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.