Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Mulai Pukul 00.00 WIB Penyekatan Jalan Dilakukan

Kompas.com - 05/05/2021, 21:02 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan periode pelarangan mudik akan mulai berlaku Kamis (6/5/2021). Maka mulai pukul 00.00 WIB ini, Kemenhub sudah melakukan penyekatan jalan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.

Ia pun berharap penyekatan dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara Kemenhub dan instansi terkait lainnya, serta dapat dipatuhi oleh masyarakat.

Baca juga: Larangan Mudik, Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

“Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Meski demikian, lanjutnya, implementasi larangan mudik tetap harus dilakukan dengan fleksibel dan humanis agar tak menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat.

"Karena ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, Gerbang Tol (GT) Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

Baca juga: 8 Lokasi Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Sementara unsur yang bertugas pada posko tersebut nantinya terdiri dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan provinsi/kota/kabupaten, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

“Apa yang akan kita kerjakan saat ini, mengacu kepada kebijakan dari Kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021,” katanya.

Adapun dalam aturan tersebut memang ada pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat periode larangan mudik 6-17 Mei 2021..

Masyarakat yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan saat masa larangan yakni yang memiliki kepentingan pekerjaan atau perjalanan dinas. Ini berlaku bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta.

Selain itu karena keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Serta diperbolehkan pula bagi ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal 1 orang dan bagi ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang.

Baca juga: Catat, Ini 19 Rute KA Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Masa Larangan Mudik Lebaran

Kelompok masyarakat tersebut wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama perjalanan. SIKM ini berlaku hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat eslon II, khusus bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri.

Lalu bagi pegawai swasta SIKM ditandatangani oleh pemimpin perusahaan, serta bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik, mohon mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” pungkas Budi.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Lion Air Buka Penerbangan Charter

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com