Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pengaduan THR, Ombudsman Minta Buruh Lapor jika Ada Pelanggaran

Kompas.com - 05/05/2021, 22:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memastikan turut mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan tunjangan hari raya (THR) 2021. Perusahaan diminta untuk membayarkan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terjadi maladministrasi dalam proses pemberian THR, maka buruh atau pekerja bisa melaporkannya ke Ombudsman.

Laporan tersebut bisa disampaikan langsung ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi.

Baca juga: Istana Bantah Isu Perbedaan Pendapat Jokowi dan Sri Mulyani Soal THR

“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme respons cepat Ombudsman, jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Robert menambahkan, bila ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021, Ombudsman berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah.

Menurut dia, Ombudsman menyambut baik adanya aturan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh pada tahun ini. Meski demikian, ada beberapa hal yang menjadi catatan karena dinilai berpotensi terjadinya maladministrasi.

Baca juga: Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...

Robert mengatakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh," kata dia.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid maka akan merugikan pihak pekerja dan buruh.

Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com