Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pengaduan THR, Ombudsman Minta Buruh Lapor jika Ada Pelanggaran

Kompas.com - 05/05/2021, 22:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memastikan turut mengawasi pelaksanaan pemberian tunjangan tunjangan hari raya (THR) 2021. Perusahaan diminta untuk membayarkan THR sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terjadi maladministrasi dalam proses pemberian THR, maka buruh atau pekerja bisa melaporkannya ke Ombudsman.

Laporan tersebut bisa disampaikan langsung ke Ombudsman Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan Ombudsman di tingkat provinsi.

Baca juga: Istana Bantah Isu Perbedaan Pendapat Jokowi dan Sri Mulyani Soal THR

“Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada. Termasuk melalui mekanisme respons cepat Ombudsman, jika laporan dimaksud mempunyai indikasi kedaruratan dan membutuhkan penyelesaian cepat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Robert menambahkan, bila ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan THR 2021, Ombudsman berwenang untuk memberikan saran serta tindakan korektif terhadap pemerintah.

Menurut dia, Ombudsman menyambut baik adanya aturan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR secara penuh pada tahun ini. Meski demikian, ada beberapa hal yang menjadi catatan karena dinilai berpotensi terjadinya maladministrasi.

Baca juga: Sejumlah PNS Buat Petisi soal THR, Menteri Tjahjo: Harusnya Mereka Bersyukur...

Robert mengatakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap peraturan pelaksanaan THR.

“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh," kata dia.

Ia menekankan pentingnya mekanisme pembuktian catatan keuangan perusahaan yang valid. Tidak adanya mekanisme atau jaminan pembuktian yang valid maka akan merugikan pihak pekerja dan buruh.

Baca juga: PNS Mengeluh THR Kecil, Mendagri: Syukurilah Apa yang Ada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com