Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Tunda Dulu Mudik Lebaran Kali Ini

Kompas.com - 06/05/2021, 04:05 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pekerja agar tidak mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Para pekerja diminta untuk menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah guna menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Indonesia.

"Kita harus banyak belajar dari kasus lonjakan Covid-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan mudik," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Rabu (5/5/2021).

Menurut Ida, peningkatan mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan Covid-19. Karenanya, Ida meminta para pekerja/buruh menunda mudik tahun ini.

Baca juga: Larangan Mudik, Ini 8 Kawasan yang Dikecualikan

"Saya mengajak kepada kita semua untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.

Ida menyadari, menunda mudik bukan hal yang mudah. Namun, dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di kampung halaman.

Terkait dengan larangan mudik, Ida telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE tersebut berisi imbauan kepada pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, yang bertujuan mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Lion Air Buka Penerbangan Charter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com