Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kasih Kode Bakal Naikkan Tarif PPN

Kompas.com - 06/05/2021, 04:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kenaikan ini membuat tarif pajak atas jual beli barang atau jasa naik lebih tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap, saat ini rencana itu masih dibahas secara internal oleh pemerintah.

"Terkait tarif PPN, pemerintah juga masih melakukan pembahasan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Saatnya Beli Rumah dengan PPN 0 Persen

Mantan Menteri Perindustrian itu mengungkap, revisi besaran tarif PPN dibahas menyusul Rancangan Undang-Undang terkait perpajakan yang bakal diajukan ke DPR.

Dengan kata lain, pemerintah bakal mengajukan RUU itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan dilakukan.

"Ini dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP. Dan ini seluruhnya sedang dibahas pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan kepada publik," sebut Airlangga.

Sebelumnya, wacana kenaikan tarif PPN sudah disebut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kenaikan tarif PPN merupakan salah satu cara pemerintah menggenjot penerimaan pajak.

Opsinya, pemerintah memperluas basis pajak digital, menaikkan tarif PPN, ataupun pengenaan cukai pada kantong plastik.

Pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Target ini tercantum dalam pagu indikatif APBN tahun 2022.

Baca juga: Ada Diskon PPnBM dan PPN, BRI Optimistis Kredit Tumbuh 6-7 Persen

"Dari sisi perpajakan atau pendapatan negara yaitu bagaimana menggali potensi dan peningakatan tax (pajak) terutama dengan adanya era digital ekonomi. Kita juga akan melaksanakan cukai plastik dan tarif PPN gang akan dibahas dalam Undang-Undang ke depan," ucap Sri Mulyani dalam pembukaan Musrenbangnas 2021, Selasa (4/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com