Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR RI Soal Larangan Mudik Lebaran: Petugas Harus Tegas Tapi Tetap Humanis

Kompas.com - 06/05/2021, 04:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Ketua DPR RI Puan Maharani meninjau kesiapan pengendalian transportasi di Cirebon jelang diberlakukannya larangan mudik Lebaran yang dimulai hari ini, Kamis (6/5/2021) hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Budi mengatakan, Cirebon menjadi titik pergerakan kendaraan terbanyak yang dilalui untuk menuju Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Oleh karena itu, pengawasan dan pengendalian transportasi di Cirebon menjadi titik yang krusial.

Menurut dia, pemerintah akan terus menjaga kolaborasi bersama Korlantas, Pemerintah Daerah, dan seluruh stakeholder agar menjalankan operasi di lapangan dengan tegas namun tetap humanis.

Baca juga: Simak, Ini 8 Lokasi Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

"Kami tetap mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik agar tujuan kita untuk tetap menjaga penyebaran covid tercapai," ujar Budi dalam keterangan resminya.

Sementara itu, Puan Maharani meminta kepada seluruh jajaran terkait agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik dapat dilaksanakan dengan baik dan sistematis agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.

"Pengawasan petugas di lapangan agar dilakukan dengan tegas namun tetap humanis," kata Puan.

Kementerian Perhubungan memastikan mulai besok, Kamis (6/5/2021) akan mulai diberlakukan periode larangan mudik Lebaran 2021. Larangan mudik tersebut berlangsung mulai pukul 00.00 WIB nanti malam hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan melakukan penyekatan di beberapa titik dan membangun posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021.

Oleh karena itu dia mengharapkan agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara pihaknya, maupun instansi terkait lainnya dan dipatuhi oleh masyarakat.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh di Masa Larangan Mudik

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non mudik mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan, apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Budi menambahkan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pihaknya akan medirikan posko tersebut didirikan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Baca juga: ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Marak Bus Bodong, Pengusaha Otobus Imbau Masyarakat Waspada Pilih Angkutan untuk Mudik Lebaran

Whats New
Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Bukan Hanya 7, Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut Berpontesi Ditambah

Whats New
Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Stereotipe Penilaian Kredit Perbankan

Whats New
Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Investasi Mangkrak Senilai Rp 149 Triliun Tidak Bisa Dieksekusi

Whats New
BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

BKN: Hingga Maret 2024, 55 orang ASN Dimutasi ke Otorita IKN

Whats New
Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Menteri KP Sebut Hasil Penambangan Pasir Laut Bukan untuk Diekspor

Whats New
Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Soal Penundaan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai: Harus Diatur Kembali oleh Mendag

Whats New
Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Apindo Imbau Pengusaha Bayar THR 2024 Tepat Waktu

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 19 Maret 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Pengusaha Telat Bayar THR, Siap-siap Kena Denda

Whats New
Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Besama Ikatan Pengusaha Wanita di Hari Perempuan Internasional

Whats New
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun, LPEI Buka Suara

Whats New
Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Sepanjang Ramadhan, Stok Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Dipastikan Aman

Whats New
Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Ramai Aturan Baru soal Pembatasan Barang Bawaan Penumpang: Gampang Kok

Whats New
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PLN UID Jakarta Raya Gelar Pelatihan Bersama Kompas.com

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com