Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Serba-serbi Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 06/05/2021, 05:30 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran resmi berlaku hari ini, Kamis (6/5/2021) mulai pukul 00.00 WIB hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Aturan larangan mudik lebaran tersebut dikeluarkan pemerintah demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 akibat pergerakan masyarakat dalam waktu tersebut.

Baca juga: Simak, Ini 8 Lokasi Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Selama periode itu semua transportasi yang biasa digunakan untuk mudik akan ditiadakan, kecuali bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak.

Misalnya, masyarakat yang terpaksa berpergian selama masa larangan mudik lebaran untuk kepentingan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

SIKM

Namun, kelompok masyarakat yang mendapat pengecualian itu harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM

Surat ini diterbitkan oleh pejabat berwenang dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus baru infeksi Covid-19.

Untuk mendapatkan SIKM, masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa mengurusnya di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.

Selain itu, SIKM hanya berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.

Kendati demikian, seseorang yang akan kembali melakukan perjalanan di massa pembatasan ini, ia harus kembali mengurus SIKM.

Baca juga: Catat, Ini 19 Rute KA Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Masa Larangan Mudik Lebaran

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIKM, yakni sebagai berikut:

  • Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawi BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
  • Pegawai swasta, melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identittas diri calon pelaku perjalanan
  • Pekerja sektor informal, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan Masyarakat umum non-pekerja, melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Wilayah Aglomerasi

Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.

Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com