Kendati demikian, seseorang yang akan kembali melakukan perjalanan di massa pembatasan ini, ia harus kembali mengurus SIKM.
Baca juga: Catat, Ini 19 Rute KA Jarak Jauh yang Tetap Beroperasi Saat Masa Larangan Mudik Lebaran
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIKM, yakni sebagai berikut:
Wilayah Aglomerasi
Selain itu, pemerintah juga menetapkan beberapa wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Adapun wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni sebagai berikut:
Kemudian, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:
Sanksi
Jika ditemukan masih adanya masyarakat yang nekat berpergian selama masa larangan mudik Lebaran, ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan. Sanksi-sanksinya, yaitu sebagai berikut:
Posko Penyekatan
Demi mengawasi pergerakan masyarakat selama masa larangan mudik lebaran pemerintah telah mendirikan posko penyekatan di beberapa wilayah.
Adapun 14 lokasi posko penyekatan larangan mudik di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut:
Baca juga: ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.