- Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo
- Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Kota
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbang Kertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Kemudian, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas
- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka
- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo
- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.
Sanksi
Jika ditemukan masih adanya masyarakat yang nekat berpergian selama masa larangan mudik Lebaran, ada sejumlah sanksi yang telah disiapkan. Sanksi-sanksinya, yaitu sebagai berikut:
- Masyarakat yang ingin mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
- Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Posko Penyekatan
Demi mengawasi pergerakan masyarakat selama masa larangan mudik lebaran pemerintah telah mendirikan posko penyekatan di beberapa wilayah.
Adapun 14 lokasi posko penyekatan larangan mudik di wilayah Jabodetabek adalah sebagai berikut:
- Gerbang Tol Bekasi Barat
- Gerbang Tol Bekasi Timur
- Kedung Waringin
- Cubeet
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cibitung
- Gerbang Tol Cikarang Pusat
- Gerbang Tol Cibatu
- Jatiuwung
- Gerbang Tol Bitung
- Pos Bitung
- Cikarang Barat
- Putarang Gerbang Tol Cikarang Barat
- Cikupa
Baca juga: ASN Boleh Cuti Selama Periode Larangan Mudik bila Hamil, Sakit, atau Menikah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.