Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Menghitung Besaran THR Bagi Para Karyawan

Kompas.com - 06/05/2021, 07:00 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan suatu hal yang ditunggu-tunggu bagi para karyawan. Sebab, pencairan THR bisa memberi suntikan dana bagi para pekerja yang tengah membutuhkan uang untuk berbelanja demi menyambut hari raya Idul Fitri.

Kendati begitu, masih ada beberapa pihak yang masih kebingungan mengenai bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan didapatkannya. Apalagi, bagi para pekerja yang masa kerjanya belum genap 12 bulan atau 1 tahun.

Adapun aturan soal pemberian THR keagamaan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021. tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang wajib diabayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Baca juga: Catat! Ini Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Bayar THR Lebaran

Pelaksanaan Surat Edaran tersebut berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Lantas, bagaimana cara menghitung besaran THR tersebut?

Pertama, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kedua, Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan.

Adapun kalkulasinya sebagai berikut: lama masa kerja dibagi 12, lalu dikali dengan 1 bulan upah yang biasa Anda terima.

Misalnya, jika Anda dalam tiap bulannya mendapat gaji sebesar Rp 4 juta dan masa kerjanya baru tiga bulan, maka THR yang didapatkan sebesar Rp 1 juta.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung dengan dua cara.

Baca juga: Pakai THR Buat Modal Usaha? Begini Cara Bijak Mengaturnya

Cara pertama, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cara kedua, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Tips Mengatur THR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com