Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Kompas.com - 06/05/2021, 08:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran mulai berlaku hari ini, Kamis (5/5/2021). Kebijakan yang akan berlaku hingga 17 Mei mendatang ini, bertujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19 di Indonesia.

Kendati demikian, pemerintah menetapkan pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat pemberlakuan larangan. Tetapi perjalanan wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: Simak, Ini Serba-serbi Larangan Mudik Lebaran

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan yaitu:

1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal satu orang

5. Ibu bersalin dengan pendampingan maksimal dua orang

6. Pelayanan kesehatan yang darurat

7. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

Bagi kelompok masyarakat yang dikecualikan tersebut, diwajibkan membawa identitas diri dan SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku individual dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II. Bagi pegawai swasta SIKM ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Adapun bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Baca juga: Simak, Ini 8 Lokasi Posko Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com