JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana akan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Namun demikian, wacana tersebut ditolak oleh sejumlah pihak.
Adapun kenaikan tarif PPN bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga harapannya bisa mencapai target 2022. Adapun dalam rencana postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, otoritas mematok outlook penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.
Angka tersebut 8,37 persen hingga 8,42 persen year on year (yoy) dari proyeksi penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.
Baca juga: Pemerintah Kasih Kode Bakal Naikkan Tarif PPN
“Kenaikan tarif PPN akan dibahas dalam Undang-Undang (UU) ke depan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5).
Adapun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah mengisyaratkan tarif PPN dapat berada di kisaran 5-15 persen.
Artinya, meskipun saat ini pemerintah telah menetapkan tarif PPN 10 persen, pemberlakuan tarif 15 persen bisa diterapkan apabila ada peraturan pemerintah (PP) terkait atau revisi UU 42/2009.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan rencana kenaikan tarif PPN sebaiknya diurungkan. Sebab justru akan menjadi beban masyarakat karena barang/jasa yang akan dibeli akan bertambah mahal.
Apalagi tahun 2022 ekonomi diprediksi masih dalam proses pemulihan, sehingga daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.
Tauhid mengatakan, seharusnya pemerintah mencari akal lain untuk mengenjot penerimaan perpajakan. Misalnya dengan ekstensifikasi cukai bahan bakar minyak (BBM), minuman berpemanis, dan cukai plastik.
“Dalam situasi hingga tahun depan, belum tentu bahwa kenaikan tarif PPN akan memberikan implikasi positif terhadap penerimaan dan menggerakkan perekonomian, justru malah akan memberi beban baru ke konsumen dan dunia usaha,” kata Tauhid kepada KONTAN, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Tunjuk Amazon hingga Dropbox Jadi Pemungut PPN Mulai 1 April
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.