Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Zakat Fitrah Bisa Lewat Grab, Begini Caranya

Kompas.com - 06/05/2021, 13:59 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bekerjasama dengan Grab dalam pengumpulan zakat secara digital dari masyarakat Indonesia.

Kerja sama ini memungkinkan pengguna Grab bisa menyalurkan zakat secara digital melalui aplikasi Grab.

Ketua Baznas RI, Noor Achmad mengatakan, kerja sama merupakan cara Baznas memudahkan cara berzakat masyarakat di tengah pembatasan sosial untuk menghindari penularan Covid-19.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

"Grab dalam hal ini memberikan kemudahan dan sekaligus inisiasi untuk bersama Baznas menggunakan era digitalisasi, memudahkan orang membayar zakat," kata Noor Achmad dalam konferensi pers Kerja Sama Layanan Kemudahan Zakat secara virtual, Kamis (6/5/2021).

Noor Achmad mengungkap, penggunaan platform digital juga berpotensi membuat pengumpulan zakat semakin besar, lantaran penetrasi Grab cukup luas di masyarakat Indonesia.

Penggunaan platform digital dan IT memang sudah menjadi inisiasi Baznas yang akan diwujudkannya ke depan.

Pengumpulan zakat yang semakin besar ini sama saja dengan mempercepat pengentasan kemiskinan.

"Apa yang kami lakukan Insya Allah menjadi kekuatan berdua dalam meningkatkan dan memberikan penyangga pemerintah, khususnya untuk mengentaskan kemiskinan," kata Noor Achmad.

Baca juga: Bayar Zakat Dapat Sekaligus Membayar Pajak

President Grab Indonesia, Ridzki D Kramadibrata menambahkan, kerja sama dengan Baznas merupakan upaya Grab mendorong pemulihan ekonomi nasional secara inklusif, khususnya dalam bidang ekonomi syariah.

Dia menyadari, potensi ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data The State of Global Islamic Indicator Report 2020/2021, ekonomi syariah Indonesia berhasil masuk ke peringkat keempat. 

Peringkat tersebut meningkat dari peringkat ke-5 pada tahun 2019 dan peringkat 10 besar pada tahun 2018.

"Ini menunjukkan potensi besar indonesia untuk meningkatkan ekonomi syariah yang mempunyai peran penting. Kami ingin mendorong pemulihan ekonomi, ini termasuk bentuk kerja sama konkret dalam dukungan kami kepada ekonomi syariah," pungkas Ridzki.

Baca juga: 3 Platform Untuk Bayar Zakat Fitrah Online 2021

Fitur pembayaran zakat via Grab dapat ditemukan di halaman utama aplikasi. Berikut cara menggunakannya:

  • Begitu aplikasi Grab terbuka, scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Bayar Zakat via Online".
  • Klik "Zakat Sekarang"
  • Pilih fitur zakat yang diinginkan, ada zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, dan infaq
  • Jika ingin memilih zakat fitrah, klik zakat fitrah
  • Isi nominal zakat yang ingin dikeluarkan, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel
  • Pilih metode pembayaran melalui LinkAja ataupun LinkAja Syariah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com