Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Persyaratan Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021?

Kompas.com - 06/05/2021, 15:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan siap memberikan pelayanan kepada orang-orang yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

"Perjalanan kereta api jarak jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dilansir dari Antara, Kamis (6/5/2021).

Joni mengatakan, KAI mengoperasikan 5 kereta api jarak jauh komersial yaitu Argo Bromo Anggrek (Gambir - Surabaya Pasarturi pp), Argo Wilis (Bandung - Surabaya Gubeng pp), Gajayana (Gambir - Malang pp), Bima (Gambir - Surabaya Gubeng pp), dan Argo Lawu (Gambir-Solo Balapan pp).

Selain itu KAI juga mengoperasikan 14 kereta api jarak jauh PSO ke berbagai tujuan yaitu KA Maharani, Kahuripan, Sritanjung, Bengawan, Serayu, Kutojaya Selatan, Tawangalun, Probowangi, Tegal Ekspres, Bukit Serelo, Kuala Stabas, Rajabasa, Putri Deli, dan Pasundan.

Baca juga: Apa Arti Istilah Mudik?

"Total ada 19 kereta api jarak jauh yang kami operasikan bagi masyarakat yang dikecualikan dan bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun," ujar dia.

Joni menjelaskan KAI menghadirkan aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak dan harus bepergian sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Apa saja persyaratan naik kereta api (syarat naik kereta api jarak jauh Mei 2021)?

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Selain surat bebas Covid-19 yang masih berlaku, syarat yang juga harus disertakan adalah Surat Izin Perjalanan tertulis dari atasan bagi pegawai maupun anggota TNI/Polri atau Surat Izin Perjalanan dari kepala desa/lurah bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja.

Baca juga: Simak Aturan Lengkap Larangan Mudik 2021

Syarat dan ketentuan selengkapnya terkait syarat dan ketentuan melakukan perjalanan kereta api jarak jauh pada masa peniadaan mudik dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

"KAI berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku pada masa peniadaan mudik dengan terus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan konsisten ," kata dia.

Survei Kemenhub

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya berujar kalau ada sebanyak 18 juta orang yang mengaku akan tetap melakukan mudik meskipun dilarang oleh pemerintah. Larang mudik berlaku 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Survei dilakukan dengan skema tanpa ada larangan mudik, akan dilakukan larangan mudik, dan diputuskan larangan mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Tujuan survei untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang ingin melakukan mudik di tengah masa pandemi Covid-19.

"Survei dilakukan secara sistematis, mulai dari apabila tidak ada larangan itu 33 persen yang akan mudik. Setelah dinyatakan akan ada larangan jadi 11 persen yang akan tetap mudik, dan setelah ditetapkan ada larangan turun menjadi 7 persen. Tapi itu pun cukup banyak, 18 juta orang," ungkap Budi Karya dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Dalam survei tersebut, berdasarkan tujuannya, mayoritas pemudik atau lebih dari 30 persen menuju Jawa Tengah. Kemudian lebih dari 20 persen pemudik menuju ke Jawa Barat.

Sisanya pemudik menuju ke Jawa Timur, Lampung, Sumatera Selatan, serta Banten dan sekitarnya. Mayoritas pemudik menggunakan moda angkutan mobil, kemudian kendaraan motor.

Baca juga: Simak Tanggal Larangan Mudik Lebaran 2021

Oleh sebab itu, Budi Karya meminta pihak pemerintah daerah (pemda) turut melakukan pengawasan dan saling berkordinasi antardaerah untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang signifikan karena banyak yang tetap nekat mudik.

"Kemenhub dan Satgas selalu melakukan upaya-upaya sosialisasi peniadaan mudik, agar yang 7 persen ini turun menjadi jumlah yang lebih sedikit, sehingga kami bisa me-manage dan polisi bisa melakukan penyekatan dengan berwibawa tetapi juga humanis," ujar dia.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, ada kecenderungan masyarakat untuk mudik sebelum berlakunya masa larangan mudik, yakni sebelum tanggal 6 Mei 2021. Dia pun berharap, masyarakat semakin disiplin saat periode larangan mudik.

"Kami harapkan di masa larangan tidak ada yang lakukan mudik, sehingga masa pelarangan pun bisa dilaksanakan dengan baik," kata Budi Karya.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com