Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak H-3 Larangan Mudik, Ada 414.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Kompas.com - 06/05/2021, 16:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melihat ada peningkatan kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek sejak H-3 jelang penerapan larangan mudik.

Tercatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan Jabotabek sepanjang 3-5 Mei 2021.

Seperti diketahui kebijakan larangan mudik mulai berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Ini Wilayah yang Dikecualikan

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, jumlah kendaraan itu merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah barat), GT Ciawi (arah selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah timur).

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Adapun distribusi lalu lintas yang meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas menuju arah timur yakni sebanyak 193.698 kendaraan.

Angka ini naik 23 persen dari lalin normal.

Secara rinci, kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah timur melalui GT Cikampek Utama sebanyak 110.975 kendaraan atau naik 36 persen dari lalin normal.

Baca juga: Survei Sebut 18 Juta Orang Nekat Mudik, Ini Daerah Tujuan Terbanyak

Lalu dari GT Kalihurip Utama sebanyak 82.723 kendaraan atau naik 8,8 persen dari lalin normal.

Selain itu, kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah barat lewat GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 133.191 kendaraan. Jumlah ini turun 1 persen dari lalin normal.

Serta kendaraan dari Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi tecatat sebanyak 87.885 kendaraan atau turun 0,4 persen dari lalin normal.

Heru mengatakan, selama periode peniadaan mudik Lebaran, pihaknya mengimbau kepada pelaku perjalanan dengan kategori dikecualikan dapat melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.

Dokumen tersebut yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam, atau hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Apa Saja Persyaratan Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021?

Adapun pergerakan yang dikecualikan dari periode larangan adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.

Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau agar pengguna jalan tol dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.

Lalu diminta pula untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan saat berada di tempat istirahat (rest area).

"Pastikan mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, patuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta istirahat jika lelah berkendara," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com