Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak H-3 Larangan Mudik, Ada 414.000 Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

Kompas.com - 06/05/2021, 16:08 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melihat ada peningkatan kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabotabek sejak H-3 jelang penerapan larangan mudik.

Tercatat sebanyak 414.774 kendaraan meninggalkan Jabotabek sepanjang 3-5 Mei 2021.

Seperti diketahui kebijakan larangan mudik mulai berlaku pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku, Ini Wilayah yang Dikecualikan

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, jumlah kendaraan itu merupakan kumulatif arus lalu lintas (lalin) dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah barat), GT Ciawi (arah selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah timur).

"Total volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini naik 8,9 persen jika dibandingkan lalin normal," ujar Heru dalam keterangan tertulis, Kamis (6/5/2021).

Adapun distribusi lalu lintas yang meninggalkan Jakarta dari ketiga arah yaitu mayoritas menuju arah timur yakni sebanyak 193.698 kendaraan.

Angka ini naik 23 persen dari lalin normal.

Secara rinci, kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah timur melalui GT Cikampek Utama sebanyak 110.975 kendaraan atau naik 36 persen dari lalin normal.

Baca juga: Survei Sebut 18 Juta Orang Nekat Mudik, Ini Daerah Tujuan Terbanyak

Lalu dari GT Kalihurip Utama sebanyak 82.723 kendaraan atau naik 8,8 persen dari lalin normal.

Selain itu, kendaraan yang meninggalkan Jakarta ke arah barat lewat GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak sebanyak 133.191 kendaraan. Jumlah ini turun 1 persen dari lalin normal.

Serta kendaraan dari Jakarta menuju arah selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi tecatat sebanyak 87.885 kendaraan atau turun 0,4 persen dari lalin normal.

Heru mengatakan, selama periode peniadaan mudik Lebaran, pihaknya mengimbau kepada pelaku perjalanan dengan kategori dikecualikan dapat melengkapi dokumen persyaratan perjalanan.

Dokumen tersebut yakni Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam, atau hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam, atau hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Apa Saja Persyaratan Naik Kereta Api Selama Larangan Mudik 2021?

Adapun pergerakan yang dikecualikan dari periode larangan adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan.

Selain itu, Jasa Marga juga mengimbau agar pengguna jalan tol dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol. Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima.

Lalu diminta pula untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan saat berada di tempat istirahat (rest area).

"Pastikan mengisi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, patuhi rambu-rambu dan arahan petugas, serta istirahat jika lelah berkendara," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com