Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Terkait Pelindungan Pekerja Migran

Kompas.com - 06/05/2021, 19:50 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia mematangkan kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Hingga saat ini, kerja sama tersebut masih terus dibahas secara konkrit oleh kedua negara dikarenakan counter-draft (draf tanggapan) Pemerintah Malaysia atas initial draft Memorandum of Understanding (MoU) sektor domestik yang disampaikan RI pada September 2016, baru ditanggapi pada Agustus 2020.

Dalam pertemuan ini, pemerintah Indonesia meminta kembali agar perundingan renewal MoU dapat segera dilakukan dan memperoleh posisi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution).

Baca juga: BPS: Februari 2021, Serapan Tenaga Kerja Perempuan Lebih Cepat Dibanding Laki-laki

"Saya berharap kita bisa tuntaskan MoU ini mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui siaran pers, Kamis (6/5/2021).

Ida berharap, kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema One Channel Recruitment

Ia berharap agar Malaysia memberikan atensi terhadap isu tentang One Channel Recruitmen dan spesifikasi jabatan, one worker one task.

Dengan adanya spesifikasi jabatan dalam draf MoU diharapkan menjadi salah satu upaya dalam memastikan setiap CPMI yang akan bekerja ke luar negeri telah memiliki kompetensi khusus.

Ida menambahkan, pemerintah RI menyadari, tiap negara memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik, sehingga spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Kepmenaker Nomor 354 Tahun 2015, yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri perlu disesuaikan.

Baca juga: Investasi Capai Rp 219,7 Triliun di Kuartal I, Serap 311.793 Tenaga Kerja

Spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan pelindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan/disimplifikasi menjadi lima jabatan.

Lima jabatan tersebut adalah Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener (housekeeper telah digabung dengan family cook dan child care worker telah digabung dengan babysitter).

Ida menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara penempatan yang telah memiliki dokumen kerjasama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial

"Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran yang disepakati oleh pemerintah kedua negara sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," ujar dia.

Sementara itu, Anggota Parlemen Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan mengungkapkan dukungannya terkait langkah yang akan dilakukan.

Baca juga: Kemenperin: Ada Gap 2,5 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Selanjutnya, ia akan memperkenalkan satu aplikasi yang dapat membantu PMI di Malaysia.

"Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk pihak Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com