Hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: RI dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Terkait Pelindungan Pekerja Migran
“Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," tutur Menaker Ida.
Sementara itu, Menteri SDM Malaysia menyambut positif adanya komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait PMI di Malaysia.
Bahkan, pada kesempatan tersebut, pihaknya juga memperkenalkan sebuah aplikasi yang dapat membantu para PMI di Malaysia.
“Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk melapor ke Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," papar Datuk Seri Saravanan.
Baca juga: Undian Malaysia Open 2021: Ganda Putra Indonesia Vs Malaysia pada Babak Pertama
Selain itu, kata dia, pihak Kerajaan Malaysia sudah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di Negeri Jiran.
Untuk diketahui, sebelumnya para PMI yang masuk ke Malaysia haris memiliki tempat tinggal. Hal ini menjadi syarat yang harus dipenuhi PMI untuk bekerja di Malaysia.
Namun, di dalam regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah yang layak bagi PMI, seperti rumah warga Malaysia.
“"Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.