Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Indonesia Minta Malaysia Kembali Rundingkan MoU Penempatan PMI

Kompas.com - 06/05/2021, 20:56 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah manyatakan, Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Malaysia untuk kembali melakukan perundingan renewal nota kesepahaman (MoU) tentang kerja sama tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Diharapkan perundingan renewal MoU antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Malaysia dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak atau win-win solution,"  kata Menaker Ida.

Hal tersebut disampaikan Ida saat melakukan video conference dengan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan beserta jajarannya pada Kamis (6/5/2021).

Sebagai informasi, initial draft MoU sektor domestik telah disampaikan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Malaysia pada September 2016. Namun, hingga saat ini, kerja sama tersebut masih terus dibahas secara konkret oleh kedua negara.

Baca juga: Delapan Desa di Perbatasan Indonesia-Malaysia Kini Teraliri Listrik

Dalam keterangan tertulisnya kepada Komaps.com, Kamis, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan hal tersebut terjadi lantaran counter-draft atau draf tanggapan Pemerintah Malaysia atas initial draft MoU dari Indonesia baru disampaikan kepada Pemerintah RI pada Agustus 2020.

“Saya berharap kita (Indonesia dan Malaysia) bisa tuntaskan MoU ini, mengikuti apa yang pernah menjadi guidance dari masing-masing negara," kata Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida ingin kedua negara bisa menuntaskan pembaharuan MoU sektor domestik berdasarkan skema one channel recruitment.

“Saya menginginkan Datuk Seri bisa memberikan atensi terhadap isu tentang Oone channel recruitment dan spesifikasi jabatan, one worker one task," katanya.

Baca juga: Mampu Kurangi Pengangguran, Gojek Digandeng Kemnaker untuk Perluasan Kesempatan Kerja

Menurutnya, spesifikasi jabatan dalam draf MoU merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa setiap Calon PMI yang akan bekerja ke luar negeri sudah memiliki kompetensi khusus.

Pada kesempatan tersebut, Menaker mengungkapkan, Pemerintah Indonesia telah menyadari bahwa tiap negara penempatan PMI memiliki aturan ketenagakerjaan terkait sektor domestik.

Karenanya, tujuh spesifikasi jabatan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 354 Tahun 2015 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada pengguna perseorangan perlu disesuaikan.

Menaker Ida menjelaskan, spesifikasi jabatan dalam draf MoU untuk penempatan dan perlindungan sektor domestik saat ini telah disesuaikan menjadi lima jabatan.

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

Adapun jabatan tersebut antara lain Housekeeper and Family Cook, Child and Baby Care, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener.

Jabatan sebelumnya, yaitu Housekeeper, kini sudah digabungkan dengan Family Cook. Sementara itu, Babysitter telah digabung dengan child care worker.

Menaker menegaskan, penempatan PMI hanya dapat dilakukan ke negara yang telah memiliki  dokumen kerja sama bilateral dengan Pemerintah Indonesia, regulasi yang mengatur tenaga kerja asing, serta program jaminan sosial.

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: RI dan Malaysia Matangkan Kerja Sama Bilateral Terkait Pelindungan Pekerja Migran

Dokumentasi video conference antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan beserta jajarannya pada Kamis (6/5/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Dokumentasi video conference antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia Datuk Seri Saravanan Murugan beserta jajarannya pada Kamis (6/5/2021).

“Kami berharap agar tata kelola penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia ke depan dapat berlangsung melalui satu saluran atau mekanisme yang disepakati oleh pemerintah kedua negara, sehingga dapat lebih mudah dalam melakukan kontrol dan pengawasan," tutur Menaker Ida.

Sementara itu, Menteri SDM Malaysia menyambut positif adanya komitmen bersama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait PMI di Malaysia.

Bahkan, pada kesempatan tersebut, pihaknya juga memperkenalkan sebuah aplikasi yang dapat membantu para PMI di Malaysia.

“Sistem aplikasi ini mampu membantu PMI untuk melapor ke Kementerian SDM Malaysia, apabila PMI memperoleh perlakuan tidak baik dari majikannya," papar Datuk Seri Saravanan.

Baca juga: Undian Malaysia Open 2021: Ganda Putra Indonesia Vs Malaysia pada Babak Pertama

Selain itu, kata dia, pihak Kerajaan Malaysia sudah memiliki kebijakan baru untuk membantu PMI di Negeri Jiran.

Untuk diketahui, sebelumnya para PMI yang masuk ke Malaysia haris memiliki tempat tinggal. Hal ini menjadi syarat yang harus dipenuhi PMI untuk bekerja di Malaysia.

Namun, di dalam regulasi baru, Kerajaan Malaysia akan memberikan bantuan rumah yang layak bagi PMI, seperti rumah warga Malaysia.

“"Selain itu juga ada jaminan sosial dari segi kesehatan, tabungan dan perumahan. Ini adalah langkah-langkah baru yang telah dilakukan oleh Pemerintah Malaysia," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com