JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.
Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:
1.Kelautan dan perikanan
2.Pertanian
3.Lingkungan hidup dan kehutanan
4.Energi dan sumber daya mineral
5.Ketenaganukliran
6.Perindustrian
7.Perdagangan
8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
9.Transportasi
10.Kesehatan, obat dan makanan
11.Pendidikan dan kebudayaan
12.Pariwisata
13.Keagamaan