JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan tujuh belas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif fiskal dan non-fiskal. Putusan ini berlaku untuk investor domestik dan investor asing.
Adapun tujuh belas sektor usaha yang dimaksud antara lain:
1.Kelautan dan perikanan
2.Pertanian
3.Lingkungan hidup dan kehutanan
4.Energi dan sumber daya mineral
5.Ketenaganukliran
6.Perindustrian
7.Perdagangan
8.Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.