Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes ke Mabes Polri, Kreditur Indosterling MInta Pidana Terkait PKPU Dihentikan

Kompas.com - 06/05/2021, 21:03 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kreditur produk High Yield Promissory Notes (HYPN) PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menyampaikan sikap protes kepada Mabes Polri atas penolakan gugatan pidana terhadap manajemen IOI terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Aksi protes mereka lakukan dengan cara mengirimkan karangan bunga yang ditaruh di depan Kantor Mabes Polri Jakarta, pada Kamis (6/5/2021) siang.

Padahal, sejauh ini, pihak IOI sudah menunaikan pembayaran tahap keenam atas proses restrukturisasi produk HYPN. Pembayaran tahap keenam itu dilakukan pada 3 Mei 2021.

Baca juga: Kasus Gagal Bayar, Indosterling Sudah Lakukan Pembayaran ke 1.108 Kreditur

Pembayaran tahap keenam itu diberikan kepada 1.102 kreditur.

"Kami selalu berkomitmen sejak awal bahwa IOI akan berusaha menjadikan kepentingan kreditur sebagai prioritas utama," kata Communication Director IndoSterling Group Deasy Sutedja melalui keterangan tertulisnya.

Sejumlah kreditur IOI pun turut bersuara terkait berlanjutnya kasus PKPU IOI ke ranah pidana.

Salah satunya adalah Clay Rasidy.

"Kami telah menerima pembayaran juga mempertanyakan mengapa Polisi tetap memaksakan membawa kasus ini ke persidangan," kata dia.

Baca juga: TELE Sebut Kreditur Setujui Usulan Perdamaian dalam Proses PKPU

Kreditur IOI lainnya, Tjang Khian Tshoi mengungkapkan kekhawatirannya apabila proses pidana berlanjut maka hal tersebut akan merugikan kreditur yang selama ini sudah mendapatkan pembayaran hasil restrukturisasi produk HYPN sebesar Rp 1,9 triliun.

"Kami tidak ingin nasib kami serupa nasabah kasus lain yang akhirnya malah tidak menerima hak," ungkap Tjang.

Secara terpisah, Kuasa Hukum IOI Hardodi menjelaskan, dalam sistem hukum perdata pihak kreditur memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perdamaian apabila debitur telah lalai melaksanakan isi perdamaian.

Hal ini diatur dalam Pasal 291 Juncto Pasal 170 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004.

"Boleh saja menempuh jalur pidana kalau IOI dianggap telah lalai menjalankan kewajibanya sesuai putusan PKPU. Tapi faktanya sejauh ini lancar-lancar saja," ucapnya.

Baca juga: Proses PKPU Jiwasraya Terus Bergulir

"Bahkan sebagai itikad baik klien kami melakukan percepatan pembayaran. Perlu diketahui, saya sering ditanya sebagian besar kreditur, apakah uang kami bisa kembali kalau jalur pidana terus berjalan, saya jawab tidak ada jaminan bisa kembali," lanjut dia.

Dengan adanya sikap yang sudah disampaikan kreditur, Hardodi meminta agar pihak penyidik Mabes Polri menghentikan kasus ini.

"Penyidik polisi harusnya mementingkan hak dari para kreditur," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com