Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Nekat Melanggar Larangan Mudik Bisa Ditilang Polisi?

Kompas.com - 07/05/2021, 08:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik Lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Baca juga: Penasaran Berapa Harga Bensin di Arab Saudi yang Kaya Minyak?

Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu berlalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik Lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan.

Kasubag Dalops Korlantas Polri, AKBP Dhafi mengungkapkan kepolisian telah menyiapkan 381 titik penyekatan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik Lebaran 2021/Idul Fitri 1442 H.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri mudik dengan berbagai cara.

Baca juga: Ada 381 Titik Penyekatan Dijaga Polisi, Yakin Bisa Lolos?

Ia juga menegaskan, tidak ada sanksi yang akan diberikan polisi kepada pemudik yang melanggar kebijakan larangan mudik. Namun, jika pemudik melanggar undang-undang lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, muatan atau lainnya, kemungkinan akan dikenakan pelanggaran.

"Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan. Tidak ada kurungan," kata Dhafi dilansir dari Antara, Jumat (7/5/2021).

Polisi, lanjut AKBP Dhafi, juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Pasalnya, orang yang pergi untuk keperluan pekerjaan dan keperluan darurat masih diperbolehkan untuk melintas.

"Diawali pemeriksaan kalau memang dia bukan mudik, harus ada beberapa tahapan administrasi, surat izin, bebas Covid-19, rapid test juga dicek. Kalau itu dipenuhi dan untuk keperluan pekerjaan atau urgent, diperbolehkan selama tidak mudik," terang AKBP Dhafi.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Marta Hardi Sarwono, mengungkapkan banyak pemudik yang berharap bisa beruntung dan lolos dari titik-titik penyekatan yang dijaga polisi.

"Untuk masyarakat, jangan dibiasakan untung-untungan. Kalau lolos di penyekatan pertama, bisa kena di penyekatan kedua," kata Hardi.

"Di penyekatan kedua lolos, masuk ke penyekatan ketiga. Kalau misal lolos semua, sampai destinasi bisa didatangi dan dilaporkan tetangga. Kalau terdeteksi (positif), ya masuk tempat isolasi yang disiapkan pemda," kata dia lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com