Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Upaya Alternatif Kementan untuk Benahi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/05/2021, 09:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy memaparkan upaya alternatif yang akan dilakukan pihaknya guna perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Langkah pertama, kata Sarwo, menetapkan jumlah petani penerima subsidi yang menguasai lahan paling luas 1 hektar (ha).

“Kedua, memilih komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk. Ketiga, memilih jenis pupuk tertentu yang disubsidi,” ujar Sarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Langkah keempat, lanjut dia, menambah jumlah penyuluh, tim verval kecamatan serta memberikan dukungan infrastruktur Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan berupa komputer, laptop, dan akses internet.

Baca juga: Listrik Padam, BPP HIPMI: Kalau di Negara Lain, Menterinya Mundur Sendiri...

Sarwo menjelaskan, kebutuhan anggaran subsidi senilai Rp 32,46 triliun apabila kriteria penerima mengusahakan lahan kurang dari 1 ha.

“Sementara untuk kebutuhan pupuk 12,07 ton akan dibagikan pada 12,7 juta petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Sarwo, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tata kelola pupuk bersubsidi, Rabu (5/5/2021).

Untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi, ia berharap agar ke depan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem biometric.

“Dengan teknologi wajah, kami sudah tahu luasan lahan, berapa butuh pupuk dan lainnya,” imbuh Sarwo.

Baca juga: Sambut Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi Dijamin Aman Selama 6 Minggu ke Depan

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan pada tahap perencanaan.

Pertama, kata Sarwo, penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) oleh kelompok tani (poktan) didampingi penyuluh dan input atau validasi dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Tahap kedua, pertemuan nasional guna penetapan kebutuhan pupuk dan ketiga penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) itu ada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Pelaksanaannya ada di PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Tugas kami menyiapkan eRDKK kemudian melakukan pengawasan,” ujar Sarwo.

Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Sementara itu, sambung dia, untuk pengadaan dan penyaluran akan dilakukan oleh PT PIHC secara tertutup dari lini I-IV hingga sampai ke tangan petani yang terdaftar di eRDKK.

“Sedangkan untuk supervisi, monitoring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Pengawasannya akan dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) (unsur dinas, aparat hukum),” ujar Sarwo.

Untuk verifikasi dan validasi penyaluran, lanjut dia, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai pusat oleh tim verval melalui dashboard bank (pengguna Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com