Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Upaya Alternatif Kementan untuk Benahi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 07/05/2021, 09:43 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy memaparkan upaya alternatif yang akan dilakukan pihaknya guna perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Langkah pertama, kata Sarwo, menetapkan jumlah petani penerima subsidi yang menguasai lahan paling luas 1 hektar (ha).

“Kedua, memilih komoditas prioritas yang mendapatkan subsidi pupuk. Ketiga, memilih jenis pupuk tertentu yang disubsidi,” ujar Sarwo, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/5/2021).

Langkah keempat, lanjut dia, menambah jumlah penyuluh, tim verval kecamatan serta memberikan dukungan infrastruktur Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan berupa komputer, laptop, dan akses internet.

Baca juga: Listrik Padam, BPP HIPMI: Kalau di Negara Lain, Menterinya Mundur Sendiri...

Sarwo menjelaskan, kebutuhan anggaran subsidi senilai Rp 32,46 triliun apabila kriteria penerima mengusahakan lahan kurang dari 1 ha.

“Sementara untuk kebutuhan pupuk 12,07 ton akan dibagikan pada 12,7 juta petani berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ucap Sarwo, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tata kelola pupuk bersubsidi, Rabu (5/5/2021).

Untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi, ia berharap agar ke depan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem biometric.

“Dengan teknologi wajah, kami sudah tahu luasan lahan, berapa butuh pupuk dan lainnya,” imbuh Sarwo.

Baca juga: Sambut Musim Tanam, Stok Pupuk Bersubsidi Dijamin Aman Selama 6 Minggu ke Depan

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, setidaknya ada tiga tahapan yang dilakukan pada tahap perencanaan.

Pertama, kata Sarwo, penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) oleh kelompok tani (poktan) didampingi penyuluh dan input atau validasi dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Tahap kedua, pertemuan nasional guna penetapan kebutuhan pupuk dan ketiga penyusunan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

“Daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) itu ada di Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu). Pelaksanaannya ada di PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC). Tugas kami menyiapkan eRDKK kemudian melakukan pengawasan,” ujar Sarwo.

Baca juga: Distribusi Pupuk Bersubsidi Dilakukan Tertutup, Kementan Jadikan eRDKK Sebagai Acuan

Sementara itu, sambung dia, untuk pengadaan dan penyaluran akan dilakukan oleh PT PIHC secara tertutup dari lini I-IV hingga sampai ke tangan petani yang terdaftar di eRDKK.

“Sedangkan untuk supervisi, monitoring dan pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat. Pengawasannya akan dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) (unsur dinas, aparat hukum),” ujar Sarwo.

Untuk verifikasi dan validasi penyaluran, lanjut dia, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan sampai pusat oleh tim verval melalui dashboard bank (pengguna Kartu Tani) dan sistem eVerval (KTP).

Halaman:


Terkini Lainnya

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com