Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan, kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.
Ia mengatakan, modus operandi kapal illegal fishing Vietnam tersebut tergolong baru karena belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.
“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl,” ungkapnya.
Ia lantas menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendur menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan.
Baca juga: Pacu Substitusi Impor, Begini 3 Strategi Pemerintah
Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.
“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” ucapnya.
Sebagai informasi, dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Tercatat ada 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021.
Kapal-kapal tersebut terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan, yakni enam kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam.
Baca juga: PT Pos Indonesia Tetap Buka Selama Libur Lebaran 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.