Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Terjebak di Skala Kecil, Koperasi Perlu Merger dan Amalgamasi

Kompas.com - 07/05/2021, 18:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JUMLAH anggota koperasi saat ini 25 juta orang, itu sama dengan 12 persen dari penduduk usia kerja saat ini, 203,97 juta jiwa. Semuanya tersebar di 127.124 badan hukum. Per tahun 2020, Kementerian Koperasi menyebut total aset seluruh koperasi mencapai 221,5 trilyun rupiah dan dengan volume usaha sebesar Rp 174 triliun.

Tahun 2017 saya pernah menulis koperasi Indonesia terjebak di skala kecil. Bagaimana tahun ini? Mari kita tengok bersama.

Data di atas bisa dikatakan “bersih”, sebab lima tahun terakhir Kementerian Koperasi telah membubarkan sekitar 81.000 badan hukum koperasi yang tidak aktif. Mari kita coba hitung rerata skala koperasi tahun 2021 ini.

Bila dibagi bersih antara jumlah koperasi dengan aset, rata-rata aset koperasi kita sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan bila dibagi rata dengan volume usaha, rata-ratanya di angka Rp 1,3 miliar dengan rata-rata 196 anggota/ koperasi.

Baca juga: Teten Masduki: Koperasi Bisa Jadi Model Bisnis Berbasis UMKM

Kita bisa mengacu UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai basis kategorisasi. Usaha kecil yakni usaha perseorangan atau badan dengan volume usaha Rp 300 juta sampai Rp 2,5 miliar per tahun. Disusul kemudian usaha menengah 2,5 miliar sampai 50 miliar rupiah per tahun. Artinya secara umum koperasi kita berada di skala kecil. Sehingga keberadaan ratusan koperasi menengah dan besar, belum bisa juga mengubah wajah bopeng yang ada.

Koperasi dengan skala kecil seperti itu tentu kurang efisien. Biaya operasional berbanding lurus dengan biaya layanan, yang ujungnya menjadi kurang kompetitif. Hal itu berpengaruh pada manfaat rata-rata yang diterima oleh anggota.

Tesis umumnya, makin besar koperasi, makin efisien, makin besar manfaat bagi anggotanya. Orang koperasi menyebutkan sebagai “efisiensi kolektif”, yaitu tingkat efisiensi tertentu yang dicapai dengan cara berkolektif. Yang mana hal itu merupakan bagian dari nilai promosi ekonomi anggota.

Merger dan amalgamasi

Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Perkoperasian telah menetapkan merger dan almagamasi sebagai salah satu strategi pengembangan koperasi modern tahun ini. Dengan melihat data di atas, nampaknya agenda tersebut perlu kita dukung dan upayakan maksimal. Sebab di berbagai kajian-kajian, merger dan amalgamasi terbukti memberi manfaat besar.

McKinsey, perusahaan konsultan internasional, merilis kajian tentang bagaimana koperasi tumbuh. Mereka mengambil 47 sampel dari Asia, Eropa dan Amerika dengan beragam sektor (asuransi, keuangan, ritel dan pertanian). Mereka bandingkan dengan 54 perusahaan publik di negara dan sektor yang sama.

Mereka menemukan bahwa ada tiga pattern pertumbuhan koperasi: market-share, portfolio momentum dan merger and acquisition. Dua yang pertama adalah cara organik, sedangkan yang terakhir adalah cara inorganik.

Temuannya, bahwa kinerja koperasi sebanding dengan perusahaan publik lainnya dalam tiga cara itu. Khusus pada merger, terlihat pertumbuhannya juga signifikan meski di bawah perusahaan swasta, hanya terpaut 0.2 basis poin. Hal itu membuktikan bahwa merger/ amalgamasi menjadi pilihan menarik bagi koperasi yang ingin tumbuh. Itu seperti hasil publikasi riset mereka “How Cooperatives Grow”, tahun 2012.

Meski belum ada data valid, bisa dikatakan merger atau amalgamasi, belum menjadi pilihan strategis banyak koperasi kita. Boleh jadi ada cost and benefit ratio yang belum imbang, sehingga apa-apa yang baik di atas kertas, tidak lantas menjadi keputusan di atas meja rapat.

Baca juga: Menkop UKM Dorong Lahirnya Banyak Wirausaha Baru Melalui Koperasi

Jajak pendapat

Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) baru-baru ini menyelenggarakan jajak pendapat tentang merger/ amalgamasi (selanjutnya ditulis dengan: M/A). Jajak pendapat diikuti oleh 156 responden terdiri dari Pengurus (69,2 persen), Pengawas (8,3 persen) dan Manajer (22,4 persen).

Mengingat M/A belum massif, responden diminta menjawab pertanyaan apakah mereka tahu tentang M/A itu. Hasilnya 60,9 persen tahu dan sisanya 39,1 persen, tidak tahu. Atau bisa dikatakan 6 dari 10 orang koperasi tahu tentang M/A. Responden yang menjawab tidak tahu, tidak diperkenankan menjawab pertanyaan berikutnya.

Mereka mengatakan tahu tentang M/A dari buku/ internet sebanyak 36,8 persen, dari undang-undang/ regulasi sebesar 25,3 persen, penyuluhan dinas 21,1 persen dan sisanya 16,8 persen, mengatakan dari rekan sejawat. Lalu sebagian besar responden, 90,5 persen, mengatakan koperasinya belum pernah melakukan M/A. Itu mengonfirmasi praduga awal bahwa M/A belum lumrah dilakukan koperasi.

Pada manfaat M/A, responden diminta memilih tiga dari lima jawaban yang disediakan. Hasilnya tiga besar manfaat M/A yaitu: 1. Meningkatkan jangkauan layanan anggota/ pasar; 2. Membuat biaya operasional menjadi lebih efisien; 3. Meningkatkan sumber pendanaan baru. Dan dua yang terakhir yaitu: 4. Meningkatkan dan mengefektifkan aset; dan 5. Mentransformasi budaya perusahaan koperasi.

Lantas apa saja isu krusial yang menjadi perhatian responden ketika akan melakukan M/A? Tiga besar jawabannya adalah:
1. Harus memperoleh persetujuan seluruh anggota koperasi;
2. Terjadinya restrukturisasi SDM koperasi (Pengurus, Pengawas, Manajemen) dan;
3. Membutuhkan penyesuaian legalitas dan keuangan masing-masing koperasi.

Dua variabel lainnya yakni:
4. Membebani koperasi dengan hutang/ kewajiban koperasi lain; dan
5. Koperasi memiliki sejarah yang berbeda-beda.

Sangat bisa dipahami, persetujuan anggota menjadi syarat wajib di mana koperasi merupakan perusahaan yang dimiliki anggotanya. Namun, sejauh proposal M/A memberikan manfaat lebih besar, anggota cenderung menerima. Restrukturisasi SDM pasti akan terjadi setelah merger atau amalgamasi, hal itu juga bisa dibuat sekenario terbaik yang win-win bagi semua. Sedangkan penyesuaian legalitas dan keuangan, tentu membutuhkan ketelitian dan ketelatenan dalam melakukannya.

Responden juga ditanya, bila koperasinya melakukan M/A, akan menggandeng koperasi yang bagaimana? Sebanyak 47,4 persen responden mengatakan akan mengajak koperasi yang lebih besar skalanya, daripada koperasinya saat ini. Kemudian 37,9 persen akan mengajak yang skalanya sama dan sisanya mengajak yang skalanya lebih kecil.

Dengan bergabung ke koperasi yang skala lebih besar, maka mereka akan memperoleh manfaat lebih, seperti sistem menjadi lebih kokoh, layanan lebih bagus dan sebagainya.

Ketika ditanya kapan waktu yang tepat ketika mau melakukan M/A, 41,1 persen responden menjawab ketika mereka merasa perlu memperluas jangkauan antar wilayah. Kemudian 23,2 persen menjawab ketika akan memperbesar volume usaha. Selanjutnya, 20 persen ketika koperasi mengalami stagnasi usaha dan 15,8 persen saat mengalami kesulitan modal. Jawaban di atas memperlihatkan bahwa motivasi melakukan M/A lebih didorong karena gain point (peluang) totalnya 64,3 persen, daripada pain point (masalah) sebesar 35,7 persen.

Dari dua mekanisme itu, sebagian besar responden cenderung memilih amalgamasi (68,4 persen) daripada merger (31,6 persen). Salah satu sebabnya, karena lebih mudah pelaksanaannya, daripada merger yang harus melakukan pembubaran semua badan bukum dan mendirikan satu badan hukum baru. Temuan lain yang menarik adalah 20 persen responden pernah diajak atau mengajak M/A koperasi yang lain. Artinya 2 dari 10 koperasi pernah melakukan proses penjajakan untuk M/A.

Baca juga: Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian, Contoh, dan Fungsinya

Sekenario aksi

Bila M/A dimassifkan, temuan di atas dapat menjadi pertimbangan bagi Kementerian Koperasi untuk menyiapkan sekenario yang komprehensif. Bayangkan bila masing-masing Dinas Koperasi Kota/ Kabupaten didorong memfasilitasi satu sampai dua agenda M/A, maka akan terjadi 500-1.000 M/A tahun ini. Akan menjadi optimal bila masing-masing M/A melibatkan 5-10 koperasi.

Dalam hal itu Dinas Koperasi Kota/ Kabupaten berperan sebagai “Mak Comblang”, yang membangun ruang temu dan pemahaman bersama sehingga satu sama lain melakukan penjajakan. Skemanya bisa seperti ini: M + Mi + Mi + Mi + Mi + n atau B/M + K + K + K + K + n. Di mana M adalah koperasi skala menengah, Mi adalah mikro, B adalah besar dan K adalah kecil. Yang perlu dilakukan pertama kali adalah memilih satu koperasi skala besar/ menengah sebagai lembaga jangkar (anchor institution). Kemudian ajak 5-10 koperasi skala mikro atau kecil untuk melakukan penjajakan lebih lanjut.

Skema itu lebih bagus, sebab koperasi jangkar akan mengungkit keberadaan yang kecil-kecil tadi dengan sistem, pengalaman, budaya kerja, modal dan SDM yang dimilikinya. Dari pada sebaliknya, skema K + K + K + K + n di mana mereka memiliki skala sama, sehingga merger/ amalgamasi tidak akan banyak memberikan daya ungkit baru. Itu diperkuat dengan temuan jajak pendapat di mana sebagian besar skala koperasi responden berada di level mikro (39,1 persen), kecil (20,5 persen), menengah (22,4 persen) dan besar (17,9 persen).

Sebelum itu semua dilakukan, sangat perlu melakukan sosialisasi intensif terkait dengan mengapa, apa dan bagaimana suatu merger/ amalgamasi dilakukan berikut manfaat dan kisah suksesnya.

Ada beberapa contoh bagus merger koperasi seperti yang dilakukan Koperasi Guru di Jakarta, KSPPS BTM di Pekalongan dan lainnya. Hasilnya, posisi mereka saat ini lebih besar, sehat dan tangguh di mana homogenitas nampaknya menjadi salah satu faktor pendukung suksesnya merger tersebut. Kisah sukses itu perlu disampaikan sehingga mengaktivasi imajinasi dan visi Pengurus/ Manajer koperasi lainnya.

Bila setiap agenda M/A dapat melibatkan 10 koperasi, maka jumlah badan hukum akan mengecil menjadi 12.000 koperasi. Meski begitu, rata-rata aset mereka di angka Rp 18 miliar, volume usaha Rp 14 miliar dan dengan anggota 2.000-an orang. Itu artinya rata-rata koperasi kita berskala menengah/ besar. Pada skala seperti itu, manajemen profesional menjadi pilihan rasional untuk mengkaryakan para SDM unggul.

Di sisi lain, Kementerian Koperasi bisa memberikan insentif lain bagi koperasi-koperasi yang melakukan M/A, misalnya dukungan modal murah agar lebih akseleratif. Bila tiap tahun agenda ini dikerjakan, lima tahun mendatang dampaknya akan signifikan. Memang ini bukan kerja ala Bandung Bondowoso, namun kebijakan dan program ini akan menjadi legacy berharga bagi koperasi di tanah air.

Bagi orang koperasi, M/A sesungguhnya perwujudan konkrit dari prinsip kerjasama antar koperasi (cooperation among co-operatives). Spirit ko-operasi antara satu dengan lainnya bisa diuji melalui agenda ini. Apakah koperasi di Indonesia benar-benar menjiwai spirit itu atau sebaliknya? Mari kita buktikan dengan tindakan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com