Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Terima 899 Aduan THR, Menaker Ida Minta Pemda Sanksi Tegas Pelanggar Aturan

Kompas.com - 07/05/2021, 21:13 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 menerima 899 aduan THR.

Untuk itu, dia pun meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun tangan menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," katanya, Jumat (7/5/2021).

Memasuki H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memang memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Baca juga: Menaker Ancam Perusahaan Yang Tak Bayar THR akan Dikenai Sanksi Tegas

Posko THR Kemenaker bahkan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai 6 Mei 2021. Jumlah ini terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, di antaranya ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, hingga lainnya.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan, antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, hingga perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Pengerahan Pengawas Ketenagakerjaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

Baca juga: Hadirkan Posko THR, Kemnaker Terima 776 Laporan terkait THR 2021

"Kami langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah betkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia.

“Koordinasi itu digelar virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” tambahnya.

Anwar juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi agar mengatur kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya.

Baca juga: Ombudsman RI: Seratusan Perusahaan Belum Lunasi THR 2020

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir serta memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR,” ujarnya.

Pengawasan tersebut, berupa nota pemeriksaan sampai rekomendasi kepada pejabat berwenang, kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya.

Anwar juga mengingatkan, ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Baca juga: Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Dapat THR 2021

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan dapat pula dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Anwar menambahkan, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, akan didorong berdialog untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com